Kementerian ESDM Targetkan PLTS Atap Serap Investasi hingga Rp65 T

Safrezi Fitra
22 Januari 2022, 10:42
PLTS atap buatan startup Xurya
Xurya
PLTS atap buatan startup Xurya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Nomor 26 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Aturan ini sebagai upaya Pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025.

Seiring dengan terbitnya aturan tersebut, Kementerian ESDM telah membuat proyeksi mengenai dampak positif pengembangan PLTS Atap di dalam negeri. Setidaknya PLTS Atap bisa meningkatkan kapasitas listrik nasional, investasi, hingga penyerapan tenaga kerja.

"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022", ujar Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana di Jakarta, Jumat (21/01).

Pada rapat tersebut telah disepakati beberapa hal yang menjadi perhatian dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yang berdampak nasional diantaranya potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PT PLN serta potensi pendapatan dari capacity charge.

Dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan pemintaan listrik. Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat.

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt (GW) yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025. Dengan proyeksi ini, kementerian menyebutkan beberapa dampak positif, di antaranya:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...