Bank BUMN Tak Akan Buru-Buru Terapkan Uang Muka 0% untuk KPR

Image title
Oleh Ihya Ulum Aldin - Martha Ruth Thertina
2 Juli 2018, 12:14
Perumahan
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bank Indonesia akan melonggarkan aturan terkait batas uang muka kredit atau Loan to Value (LTV) mulai 1 Agustus 2018. Namun, bank-bank pelat merah menyatakan tak akan buru-buru menerapkan DP 0 persen untuk KPR-nya.

Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono mengatakan dengan revisi aturan ini, perbankan bisa bebas memberikan besaran uang muka KPR. Meski begitu, BTN yang mayoritas penyaluran kreditnya untuk perumahan, sepertinya belum mau menerapkan DP 0 persen.

“Seyogyanya kami 1 persen saja, tidak nol. Masa mau kredit nol persen, kesannya itu tanggung jawabnya kurang mengikat,” kata Maryono di Jakarta akhir pekan lalu.

(Baca: BI Hapus Batasan Minimal Uang Muka Kredit Rumah Pertama)

Direktur Consumer Banking BTN Budi Satria mengatakan relaksasi LTV tdk akan mengurangi tingkat kehati-hatian BTN dalam menyalurkan kredit. BTN akan terus menurunkan dan menjaga rasio kredit macet (NPL) di angka 2,38 persen tahun ini.

Mengenai DP, 0 persen itu kan maksimal, kami mungkin akan menyamakan besarannya dengan KPR Subsidi yaitu 1 persen, untuk menghindari moral hazard dan lebih bertanggung jawab atas kewajibannya," ujarnya kepada katadata.co.id, Senin (2/7).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...