Pegawai Swasta Bisa Jadi Peserta Setelah BP Tapera Berumur 7 Tahun

Ameidyo Daud Nasution
18 Mei 2018, 21:12
Perumahan
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bukan hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta juga dapat ikut serta dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun pegawai swasta baru bisa menggunakan skema pembiayaan rumah ini setelah Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi selama tujuh tahun.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan permintaan mengenai masa keterlibatan pekerja swasta ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Sementara dia menilai swasta seharusnya dapat berpartisipasi saat tahun kelima.

Alasan Hanif, para pengusaha dianggap sudah memiliki skema pendanaan rumah bagi para pegawainya. Sehingga tidak dapat langsung masuk begitu saja ke dalam Tapera. "Itu usulan (Menaker) pasti sudah diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perusahaan," kata Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (18/5).

(Baca: Rumah Murah untuk PNS, Polri & TNI: Tanpa DP dan Bisa Dicicil 30 Tahun)

Basuki mengatakan hal tersebut usai rapat BP Tapera bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. Agenda rapat ini membahas calon Komisioner BP Tapera yang akan dipilih pemerintah.

Menteri PUPR bersama anggota Komite lainnya akan menyampaikan nama-nama calon Komisioner dan Deputi BP Tapera kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan. Nantinya, Jokowi akan memilih satu dari dua calon di masing-masing posisi yang dibawa Komite.

"Sekarang sudah tiga (calon per posisi), tinggal nanti dua," ujar dia. (Baca: Nama Calon Komisioner BP Tapera Akan Diserahkan ke Jokowi Juni 2018)

Sri Mulyani mengatakan rapat kali ini merupakan rapat komite keempat yang membahas rekrutmen, transisi penutupan dan penyerahan aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). "Kami juga membahas kemajuan rekrutmen Tapera nanti," kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...