Satgas Waspada Investasi Larang Masyarakat Transaksi Bitcoin

Miftah Ardhian
30 November 2017, 16:22
Bitcoin
Wikimedia

Satuan Tugas Waspada Investasi mengimbau agar masyarakat tidak ikut terlibat dalam pembelian mata uang virtual seperti Bitcoin. Alasannya, selain tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, mata uang virtual kerap disalahgunakan sebagai investasi dengan imbal hasil yang tidak masuk akal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan saat ini, terdapat dua karakteristik entitas yang melakukan transaksi Bitcoin. Pertama, entitas yang berdiri sebagai marketplace, yakni tempat bertemu antara pembeli dengan penjual mata uang virtual tersebut. Kedua, entitas yang menawarkan penjualan Bitcoin sebagai investasi.

(Baca: BI Akan Pertegas Larangan Penggunaan Bitcoin)

Entitas kedua ini yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Karena, perusahaan tersebut menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal, hingga 5% per hari. "Kami mengimbau kalau mau berinvestasi kepada yang logis, bukan Bitcoin," ujar Tongam saat diskusi dengan media, di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Kamis (30/11).

Meski dianggap belum berpotensi merugikan, bukan berarti entitas pertama ini dilegalkan. Karena, menurut Undang-Undang, satu-satunya alat tukar yang sah adalah mata uang rupiah. Satgas mencatat saat ini mata uang virtual atau virtual money sangat banyak, mencapai 1.200 jenis. Dia menegaskan apapun bentuk dan namanya, masyarakat diimbau menghindari transaksi mata uang virtual ini. 

Selain itu, Tongam menekankan, investasi Bitcoin atau mata uang virtual lainnya tidak membawa keuntungan bagi negara. Alasannya, investasi ini bukanlah yang diharapkan oleh pemerintah. Pembelian Bitcoin sebagai investasi tidak bisa membantu pemerintah melakukan pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...