OJK Menilai Holding BUMN Bisa Dorong Perbankan Lakukan Efisiensi

Miftah Ardhian
24 November 2017, 10:02
Gedung OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor jasa keuangan memang akan membuat bank-bank pelat merah melakukan sinergi, sehingga usahanya lebih efisien. Hal ini berdampak positif kepada perbankan lain untuk ikut berlomba dalam efisiensi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan wacana pembentukan holding ini memang telah terpikir sejak lama, bahkan saat diriya masih bekerja di Bank Indonesia (BI). Holding BUMN sektor jasa keuangan ini justru akan membuat persaingan antarbank semakin baik. Karena adanya dorongan untuk melakukan efisiensi melalui sinergi.

Dengan begitu, industri perbankan di Indonesia dapat meningkatkan pertumbuhan kinerjanya lebih tinggi lagi. "Orang (bank lain) akan mencoba buat lebih efisien dengan sinergi," ujar Wimboh saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/11).

(Baca: Kementerian BUMN Kaji Mitigasi Risiko Holding Perbankan)

Sinergi yang terbangun akan membuat perbankan lebih kompetitif, bisa memberikan harga dan pelayanan yang lebih murah serta terintegrasi. Untuk holding jasa keuangan sendiri memang bukan hanya perbankan tetapi lembaga jasa keuangan lainnya, sehingga bisnis-bisnis tersebut bisa terintegrasi di bawah satu holding tersebut.

Terkait legalitasnya, Wimboh mengatakan Peraturan Bank Indonesia (BI) di tahun 2010 telah memperbolehkan pembentukan holding ini, tapi dalam bentuk virtual holding. Sehingga, sinergi operasional bisa dilakukan di lapangan dengan arahan dari pemegang saham atau pemangku kepentingan. Alhasil, si pemegang saham dalam hal ini negara bisa mengatur perusahaan yang ada di bawahnya agar tidak berkompetisi tetapi melakukan sinergi.

Wimboh pun memastikan, pembentukan holding BUMN sektor jasa keuangan ini bukanlah langkah pemerintah untuk menswastanisasi perusahaan negara dengan melepas status BUMN-nya. "Kepemilikan masih pemerintah di holding BUMN ini. Jadi tidak benar kalau swastanisasi," ujarnya.

(Baca: Aturan Holding Jadi Sentimen Positif Saham BUMN Tambang)

Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...