Menkeu Akan Evaluasi Pajak Surat Berharga Infrastruktur

Ameidyo Daud Nasution
5 September 2017, 15:09
Sri Mulyani Indrawati
@smindrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengevaluasi beberapa kebijakan perpajakan terkait penerbitan surat berharga bagi perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur. Hal ini dilakukan agar perusahaan tersebut mau menanamkan modalnya dan membiayai pembangunan infrastruktur di Indonesia.

"Kami akan evaluasi terkait pajak untuk (penerbitan) surat berharga dan instrumen keuangan lainnya," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/9). 

Advertisement

Sri Mulyani menyampaikan rencana ini usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Dia bersama dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dipanggil oleh Presiden untuk membahas pemanfaatan sumber-sumber pembiayaan dalam rangka mengakselerasi pembangunan infrastruktur.

(Baca: Diluncurkan Jokowi, Peminat Sekuritisasi Tol Jagorawi Membeludak)

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sempat mengatakan perpajakan menjadi penghambat perusahaan pelat merah melakukan sekuritisasi aset. Salah satunya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pendapatan bunga yang diperoleh investor. Menurut Rini, seharusnya hal tersebut tidak dikenakan PPN. Alhasil, proses ini masih harus dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement