BI Akan Rilis Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Bulan Depan

Dimas Jarot Bayu
21 Juni 2017, 10:48
promosi-penggunaan-uang-telektronik.jpg

Bank Indonesia (BI) terus mematangkan skema pengenaan biaya isi ulang yang dikenakan dalam uang elektronik. Salah satu opsi skema tersebut, yakni dengan menghitung persentase dari besaran nilai isi ulang. Aturan ini diharapkan sudah bisa diterbitkan pada Juli mendatang.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eny V. Panggabean mengatakan opsi tersebut diambil agar masyarakat tidak terlalu dibebankan oleh biaya isi ulang. "Nanti ada potensi hitung dari persentase top-up berapa. Kalau kecil top-up-nya, jangan mahal-mahal (biaya isi ulang)," kata Eny saat ditemui di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (20/6).

(Baca: BI Izinkan Bank Memungut Biaya Isi Ulang Uang Elektronik)

 Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo menambahkan opsi pengenaan biaya menggunakan persentase merupakan yang paling masuk akal. Namun, dia belum bisa memastikan apakah BI akan memilih opsi tersebut atau tidak.

Selain itu, dia mengakui ada opsi lain dalam skema pengenaan biaya isi ulang uang elektronik, seperti mematok tarif tetap. Namun, Pungky belum mau memberi tahu berapa besaran tarif tetap dalam skema itu. "Kami sedang mengkaji opsinya," kata Pungky.

Pungky mengatakan, kebijakan ini akan segera diterbitkan oleh BI melalui Surat Edaran (SE). Hal ini dilakukan untuk mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang akan dilakukan pada Oktober 2017. Harapannya, aturan ini bisa keluar bulan depan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...