Rekor Tebusan Tertinggi Satu Peserta Tax Amnesty Rp 2,6 Triliun

Miftah Ardhian
17 April 2017, 20:17
tax amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah resmi berakhir pada akhir bulan lalu. Direktorat Jenderal (Ditjen) berhasil merekam data wajib pajak yang menyetor uang tebusan tertinggi, terendah, dan jumlah peserta program pengampunan pajak. 

Sepanjang program tax amnesty, Ditjen Pajak mencatat ada peserta yang menyetor uang tebusan tertinggi mencapai Rp 2,6 triliun dengan deklarasi harta hingga Rp 123,6 triliun. Namun, dia tidak menjelaskan siapa wajib pajak peserta tax amnesty yang mendapat predikat penyetor uang tebusan tertinggi ini. 

(Baca: Tax Amnesty Usai, Hampir 1 Juta Peserta Ungkap Harta Rp 4.866 Triliun)

Dia hanya mengatakan setidaknya dengan program pengampunan pajak ini Ditjen Pajak berhasil merekam harta wajib pajak yang tidak pernah dilaporkan. "Kalau tidak ada tax amnesty, tidak terekam jumlah harta sebanyak itu," kata Yoga saat Media Gathering di Belitung, Senin (17/4).

Bukan hanya mencatat nilai terbesar saja, juga menerima jumlah uang tebusan terkecil. Dalam data yang disampaikan, Yoga mengatakan jumlah uang tebusan terkecil adalah sebesar Rp 10 dengan deklarasi harta hanya sebesar Rp 2.000. Yoga pun mengklaim, tidak mengetahui harta apa yang bernilai tersebut.

(Baca: Kuartal I 2017, Penerimaan Pajak Tumbuh 18,13 Persen)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...