Masih Fokus Tax Amnesty, Wajib Lapor Data Kartu Kredit Ditunda Lagi

Desy Setyowati
31 Maret 2017, 17:57
Ken pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Penerapan aturan yang mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit kembali ditunda. Rencananya aturan ini akan diterapkan setelah program pengampunan pajak (tax amnesty) selesai bulan ini. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku belum bisa merealisasikan rencana tersebut.

“Ditjen Pajak belum akan meminta data transkasi kartu kredit, kami akan fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 UU Amnesti Pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jakarta, Jumat (31/3).

Advertisement

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih fokus menggali data peserta amnesti pajak. Ditjen Pajak ingin memastikan seluruh peserta tax amnesty telah mengungkapkan semua hartanya dalam surat pernyataan harta (SPH). (Baca: Tax Amnesty Habis, Bank Wajib Setor Data Kartu Kredit ke Pajak)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mewajibkan peserta tax amnesty dan wajib pajak melaporkan semua hartanya. Dalam pasal 18 disebutkan, jika masih ada harta yang belum dilaporkan, maka harta ini akan dianggap sebagai penghasilan.

Harta yang dianggap penghasilan tambahan ini akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga dikenakan sanksi administrasi perpajakan, berupa kenaikan sebesar 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Berdasarkan kajian akhir tahun lalu, tercatat ada 204.125 wajib pajak yang belum ikut tax amnesty dan hanya melaporkan 212.270 data harta di SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Padahal data Ditjen Pajak, ada 2 juta item harta yang semestinya dilaporkan oleh wajib pajak tersebut.

Menurut Ken, Ditjen Pajak tengah berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan melalui intensifikasi. Makanya institusi ini, lebih memilih fokus pada program paja. Sementara data transaksi kartu kredit hanya akan menjadi perbandingan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement