Jokowi Sebut Tax Amnesty Indonesia Terbaik di Dunia

Safrezi Fitra
6 Desember 2016, 12:24
Jokowi Tax Amnesty
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi mensosialisasikan tax amnesty kepada para pengusaha Kalimantan di Platinum Balikpapan Hotel & Convention Hall, Kota Balikpapan, Senin (5/12).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia. Dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan negara-negara lain, program tax amnesty yang masih berjalan saat ini, sudah bisa dibilang cukup sukses.

Menurutnya, amnesti pajak di Indonesia meski baru periode pertama yang berakhir 30 September 2016 merupakan yang terbaik di dunia. Amnesti pajak di Indonesia mencapai 30,88 persen dari produk domestik bruto (PDB), negara lain hanya 10 persen dari PDB.

“Repatriasi baru Rp. 143 triliun, sangat kecil, masih sangat kecil. Alhamdulillah berdasarkan tebusan sudah mendekati Rp 99,2 Triliun.  Menunjukkan bahwa dunia usaha itu trust, percaya kepada pemerintah,” kata Jokowi saat sosialisasi amnesti pajak di Platinum Balikpapan Hotel & Convention Hall, Kota Balikpapan, Senin (5/12).

(Baca: Jokowi Siap Ajarkan Donald Trump Kesuksesan Tax Amnesty)

Jokowi mengakui bahwa negara yang dianggap paling berhasil menerapkan tax amnesty adalah Irlandia. Berdasarkan laporan yang diterimanya dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Irlandia memberikan tarif yang rendah dalam program tax amnesty.

“Mereka (Irlandia) tidak pernah memberikan tarif di bawah tarif normalnya. Hanya tidak dikenakan denda dan sanksi kriminal,” ujarnya.

Berbeda dengan Indonesia, yang menerapkan tarif tebusan sangat rendah. Untuk periode pertama dari 1 Juli-30 September 2016 adalah 2 persen untuk repatriasi, 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi luar negeri. (Baca: Dana Repatriasi Kerek Surplus Neraca Pembayaran 14 Kali Lipat)

Tarif untuk periode kedua dari 1 Oktober-31 Desember yakni 3 persen untuk repatriasi, 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 6 persen deklarasi luar negeri. Periode terakhir yang berlangsung 1 Januari-31 Maret 2017 adalah 5 persen untuk repatriasi, serta 5 persen deklarasi dalam negeri dan 10 persen deklarasi luar negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...