Realisasi Tax Amnesty Periode II Oktober Mayoritas UKM

Ameidyo Daud Nasution
27 Oktober 2016, 17:14
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana pelayanan program Tax Amnesty di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Grogol Petamburan, Jakarta.

Jumlah wajib pajak besar yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode II ini mulai berkurang. Dalam hampir satu bulan periode II berjalan, perserta tax amnesty lebih banyak diisi oleh wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat sejak memasuki periode II hingga sekarang porsi wajib pajak UKM sudah mencapai 63,3 persen. Hal ini terlihat dari perolehan uang tebusan yang mencapai Rp 716,3 miliar, sebanyak Rp 453,2 miliar berasal dari wajib pajak UKM.

(Baca: Genjot Tax Amnesty II, Sri Mulyani Cek Data Harta Orang Kaya)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama merinci wajib pajak UKM ini terdiri dari orang pribadi (OP) dengan jumlah tebusan Rp 431,9 miliar dan jumlah Surat Pelaporan Harta (SPH) sebanyak 19.996. Adapun untuk wajib pajak badan tercatat tebusannya mencapai Rp 21,3 miliar dengan 4.439 SPH. Adapun total SPH pada bulan Oktober mencapai 31.513.

"Kesimpulan kami sudah mulai banyak UKM masuk," kata Yoga saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (27/10). (Baca: Pemerintah Genjot Tebusan Tax Amnesty UKM pada Oktober)

Hal ini memang sesuai dengan yang telah diprediksi oleh Ditjen Pajak, bahwa program tax amnesty periode II akan menyasar UKM. Ditjen Pajak juga memfasilitasi UKM dalam hal pembayaran, melalui sejumlah langkah teknis. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...