Dua Tahun Jokowi-JK, Kadin Minta Pemerintah Fokus 3 Poin Utama

Miftah Ardhian
17 Oktober 2016, 17:15
Kadin
Arief Kamaludin|KATADATA

Dua tahun masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) ternyata masih menyimpan banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan setidaknya terdapat tiga poin utama permasalahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengapresiasi komitmen pemerintah untuk menggenjot pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Kemudian meningkatkan geliat perekonomian melalui peningkatan daya saing industri dalam negeri.

Advertisement

Meski begitu, ada tiga poin permasalahan yang menghambat upaya tersebut. Ketiga hal ini kerap ditemui pengusaha atau pelaku industri dalam menjalankan bisnisnya, terutama saat akan menginvestasikan dananya. Makanya, kata Rosan, pemerintah harus bisa menyelesaikan ketiga permasalahan ini.

"Ketiga poin ini jika bisa diperbaiki, maka saya pastikan daya saing industri kita akan melompat," ujar Rosan usai acara penandatanganan nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Menara Kadin, Jakarta, Senin (17/10). (Baca: Investasi Terlewati Vietnam, Pemerintah Mesti Percepat Deregulasi)

Pertama, pemberantasan korupsi, termasuk pungutan liar (pungli). Pengusaha menilai korupsi merupakan penyebab utama turunnya daya saing usaha Indonesia. Kadin Indonesia meminta pemerintah berani memberikan sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera kepada para koruptor atau pelaku pungli.

Kedua, terkait permasalahan birokrasi dan perizinan yang masih rumit. Pemerintah harus bisa menyederhanakan proses perizinan, terutama di daerah. Rosan mencontohkan saat ini untuk membangun hotel saja harus mengurus izin restoran, penyediaan air minum, dan instalasi listrik. Kemudian berbagai izin lain yang bisa membuat biaya yang harus dikeluarkan pengusaha membengkak.

Selain penyederhanaan izin, Kadin Indonesia juga meminta agar Peraturan Daerah (Perda) yang bisa menghambat investasi untuk dihapus. Jika memang tidak terlalu diperlukan dan tidak menimbulkan bahaya, harusnya tidak perlu izin yang berlebihan. (Baca: Pemerintah Akan Bawa Perda yang Persulit Bisnis ke Proses Hukum)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement