Selebgram, Buzzer di Media Sosial dan Bisnis Online Akan Dipajaki

Ameidyo Daud Nasution
13 Oktober 2016, 10:02
Direktorat Jenderal Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar penerimaan pajak dari setiap transaksi keuangan yang terjadi di jaringan Internet. Hal ini bagian dari upaya menggenjot penerimaan pajak tahun ini, yang realisasinya masih rendah.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemilik akun media sosial yang mendapat penghasilan dari setiap pesannya (posting), wajib membayar pajak penghasilan (PPh). Begitupun dengan orang yang memperdagangkan barang lewat media sosial dan situs jual-beli online

Dia mencontohkan salah satu akun Instagram artis atau akun lain yang biasa disebut selebgram. Mereka biasanya mendapat penghasilan dari setiap posting-an yang disponsorinya tersebut. Begitu pula dengan pemilik akun media sosial lain, seperti buzzer di Twitter.

Target lainnya adalah orang-orang yang memperdagangkan barangnya di akun Facebook dan akun media sosial lain. Kemudian bisnis online melalui internet lainnya. “Pajak itu prinsipnya, kalau sudah untung ya bayar (pajaknya). Kalau enggak (untung), ya enggak (bayar),” kata Ken di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu malam (12/10).

Ditjen Pajak akan menyurati pemilik akun dan wajib pajak yang terbukti mendapat penghasilan dari internet. Ken mengaku hal ini tidaklah sulit, karena banyak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data ini akan terhubung dan langsung masuk ke pangkalan data Ditjen Pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...