Dirjen Pajak: Hanya 2 Persen Wajib Pajak Lama yang Ikut Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
6 Oktober 2016, 18:25
Tax Amnesty
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Program pengampunan pajak (tax amnesty) terlihat sukses menjaring banyak wajib pajak baru. Namun, tidak demikian halnya dengan wajib pajak lama yang sudah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.

Direktorat Pajak mencatat hingga saat ini jumlah wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib melaporkan SPT, mencapai 20.165.718 wajib pajak. Namun, hingga saat ini yang sudah mendaftar untuk ikut tax amnesty hanya 422.392 wajib pajak. 

"Angkanya hanya 2 persen, artinya masih ada 98 persen yang belum ikut," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat memberikan arahan di kantor Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Jakarta, Kamis (6/10). (Baca: Prosedur Dipermudah, UMKM Tetap Malas Ikut Tax Amnesty)

Menurutnya tingkat kepesertaan dari wajib pajak ini masih rendah. Namun, dia menjelaskan alasan kenapa banyak wajib pajak lama mengikuti tax amnesty. Dia hanya mengatakan Direktorat Jenderal Pajak akan tetap berusaha menjaring semua wajib pajak lama untuk ikut program ini. "Pokoknya kami mau kejar semuanya, kalau bisa yang 98 itu," ujarnya.

Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty

Ken mengatakan hingga saat ini program tax amnesty telah menjaring 25 ribu wajib pajak baru. Jumlahnya memang masih rendah dibandingkan wajib pajak lama yang ikut program ini. Namun, setidaknya wajib pajak baru ini berpotensi membayar pajak pada tahun-tahun berikutnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...