Pemerintah Perpanjang Waktu Proses Administrasi Tax Amnesty

Safrezi Fitra
23 September 2016, 09:00
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengunjung acara sosialisasi tax amnesty membeludak di Kemayoran, Jakarta.

Pemerintah akhirnya menemukan jalan keluar atas keluhan pengusaha yang menganggap masa periode pertama pelaksanaan program pengampunan pajak terlalu singkat. Tanpa memperpanjang batas waktu periode pertama, pengusaha menyambut baik keputusan pemerintah.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan pemerintah belum bisa memperpanjang masa tax amnesty periode pertama. Namun, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan setuju untuk memberikan kelonggaran seperti usulannya yang lain.

“Jadi kalau untuk deklarasi atau repatriasi tetap harus bayar tebusan juga, tapi adminsitrasinya menyusul, sampai Desember diperbolehkan, tadi respons Menteri Keuangan setuju,” kata Rosan, usai makan malam dengan Jokowi di Istana Negara, Kamis (22/9).

(Baca: Bahas Tax Amnesty, Jokowi Makan Malam dengan Konglomerat di Istana

Seperti diketahui, sebelumnya para pengusaha mengajukan dua opsi usulan bagi pemerintah terkait pelaksanaan program tax amnesty. Opsi pertama adalah memperpanjang masa periode pertama, dari yang awalnya akan selesai akhir bulan ini menjadi akhir tahun.

Jika usulan ini sulit dilakukan, pemerintah bisa mempertimbangkan opsi kedua, yakni dengan melonggarkan ketentuan periode pertama. Pengusaha bisa mendaftar pada periode pertama, tapi proses administrasinya menyusul di periode kedua. 

Usulan ini sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, tapi ditolak. Para pengusaha ini pun mengadu dan menyampaikan usulan ini kepada Jokowi, Kamis Siang, sebelum agenda makan malam tersebut. Jokowi berjanji akan segera menindaklanjuti usulan ini.

Selang beberapa jam kemudian, dalam agenda makan malam di Istana Negara, usulan pengusaha ini kembali  dibahas bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah akhirnya menyetujui usulan yang kedua. (Baca: Bertemu Pengusaha, Jokowi Isyaratkan Perpanjang Masa Tax Amnesty)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan para pengusaha sebenarnya mengeluhkan kesulitan menyiapkan proses administrasi untuk bisa ikut tax amnesty pada periode pertama. Oleh karena itu, tidak perlu memperpanjang masa periode pertama, karena prosesnya akan sangat panjang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...