Perluas Akses Layanan Keuangan, Jokowi Tetapkan Strategi Nasional

Safrezi Fitra
16 September 2016, 11:26
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA
KATADATA
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Ini akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah.

SNKI ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 yang ditandatangani 1 September lalu. Dengan Perpres ini, pemerintah berharap bisa memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement

Dalam Perpres ini juga disebutkan untuk melaksanakan SNKI, dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan SNKI, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian masalah, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SNKI.

Dewan ini dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai ketua dan wakilnya. Ketua Hariannya dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anggotanya berasal dari 13 kementerian yang terkait.

Dewan Nasional Keuangan Inklusif itu dibantu oleh delapan Kelompok Kerja dan Sekretariat. Secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. (Baca: Perluas Akses Keuangan, Bappenas Siapkan Tabungan Pos)

“Tugas dan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 4 Perpres tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement