Pemerintah Cairkan PMN Untuk PLN RP 10,5 Triliun

Miftah Ardhian
20 Agustus 2016, 10:00
PLN
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Pemerintah akhirnya resmi menambah Penyertaan Modal Negara kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Tambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan aset negara sebagai PMN nontunai. Jumlahnya tambahan modal dari pengalihan aset ini mencapai Rp 10,58 triliun.

Keputusan untuk mengalihkan aset ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. PP ini ditandatangani dan mulai berlaku pada 8 Agustus lalu.

Advertisement

“Penambahan Penyertaan Modal Negara ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” seperti dikutip dalam PP tersebut. Pengadaan barang ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2004-2013.

(Baca: Berharap Holding, Rini Soemarno Setop Suntik BUMN Tahun Depan)

Dalam PP ini disebutkan ada lima kelompok barang milik negara (BMN) Kementerian ESDM yang dialihkan sebagai penyertaan modal negara ke PLN. Lima kelompok ini terdiri dari 25 unit pembangkit listrik dan sarana penunjang senilai Rp 312,09 miliar.

Barang lainnya adalah 19 unit gardu induk senilai Rp 417,43 miliar, 135 unit gardu distribusi dan instalasi gardu listrik senilai Rp 3,08 triliun, 135 unit jaringan distribusi senilai Rp 7,20 triliun, dan 17 unit jaringan transmisi senilai Rp 1,31 triliun.

Pemerintah merasa perlu memberikan PMN untuk memperbaiki struktur permodalan PLN. Tujuannya agar PLN bisa meningkatkan kemampuan pembiayaannya. Sehingga kapasitas usaha perusahaan ini bisa meningkat.

PLN membutuhkan banyak pembiayaan untuk mensukses program pembangunan pembangkit 35 gigawatt (GW) beserta jaringan transmisinya di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan program ini bisa selesai pada 2019.

Sebelumnya, keputusan penambahan modal PLN ini juga sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengatakan pemberian dana ini bersifat nontunai atas hasil revaluasi aset yang dilakukan perusahaan setrum tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement