Jokowi: Gaji ke-13 dan THR" Sudah Ditransfer

Safrezi Fitra
28 Juni 2016, 12:13
Rupiah
Donang Wahyu|KATADATA
Petugas penukaran mata uang merapihkan uang yang hendak ditukar dengan mata uang asing di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta. Berdasarkan data Bank Indonesia, kurs tengah rupiah dipatok pada level Rp11.722 per dolar AS, melemah 0,14% dibandingkan

‎Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah memberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. 

Pernyataan ini diungkapkan Jokowi pada acara buka puasa bersama Keluarga Besar TNI di Plaz‎a Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (27/6). Para anggota TNI pasti akan menanyakan hal ini. Apalagi untuk pertama kalinya pemerintah memberikan THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri. (Baca: Menkeu dan BI: Gaji ke-13 dan 14 PNS Dorong Konsumsi Kuartal III)

Makanya sebelum acara tersebut, Jokowi sudah memastikannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. "Jawaban Menkeu, sudah ditransfer. Ada yang sudah sampai, ada yang belum sampai. Maksimal Rabu sudah diterima. Insya Allah hari Rabu," kata Jokowi dalam keterangan resminya.

Mengenai pemberian gaji ke-13 dan THR ini Jokowi telah menandatangani empat Peraturan Pemerintah (PP) pada 17 Juni lalu. Yakni PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2016.

Dua PP lainnya mengatur tentang pemberian penghasilan ke-13 dan THR kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural. Kedua aturan ini adalah PP Nomor 21 Tahun 2016 dan PP Nomor 22 Tahun 2016. (Baca: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair, Ekonomi Kuartal II Sulit Tumbuh 5 Persen)

Untuk besarannya, gaji atau pensiun ke-13 diberikan sebesar penghasilan bulan Juni, berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sedangkan pemberian tunjangan kinerja akan dibayarkan pada bulan Juli. Sedangkan untuk THR diberikan sebesar gaji pokok, tanpa terkena potongan atau iuran lain.

Sebelumnya, Menteri Bambang pernah menyatakan kebijakan pemerintah ini diharapkan bisa mendorong peningktan konsumsi rumah tangga pada kuartal II dan III nanti. Harapan serupa pernah dilontrakan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. “Kalau nanti dibayarkan bulan Juni, tentu akan membantu pengeluaran, artinya konsumsi (rumah tangga) akan lebih baik,” katanya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...