Payung Hukum Penguatan Peran Bappenas Rampung Bulan Depan

Ameidyo Daud Nasution
24 Juni 2016, 18:40
bappenas
KATADATA
bappenas

Pemerintah akan segera menerbitkan aturan sebagai payung hukum untuk memperkuat peran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapppenas) dalam perencanaan dan penganggaran. Saat ini aturan tersebut sedang disusun dan ditargetkan bisa rampung pada pertengahan bulan depan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan payung hukum ini akan berupa Peraturan Pemerintah (PP). Awalnya payung hukum penguatan peran Bappenas akan dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Namun, karena dianggap ada singgungan dengan PP diatasnya, maka pemerintah pun memutuskan bentuknya adalah PP.

Payung hukum penguatan peran dan fungsi Bappenas ini juga akan merevisi kedua PP sebelumnya. Yakni PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

"Sekarang (aturannya) sedang dikerjakan, di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," kata Sofyan usai rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung Bappenas, Jakarta, Jumat (24/6). (Baca: Pemerintah Godok PP Pengalihan Fungsi Anggaran ke Bappenas)

Sofyan mengatakan kedatangan Kalla ke Kantor Bappenas siang tadi, salah satunya ingin memastikan kesiapan Bappenas menerima peran dan fungsi yang lebih besar. Kalla ingin melihat langsung seperti apa perubahan-perubahan yang terjadi di Bappenas. Sejak tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kalla sudah meminta Bappenas untuk berbenah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...