Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah

Safrezi Fitra
13 Juni 2016, 20:19
Jokowi
Edi | Biro Pers Sekretariat Presiden

Pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah. Pemerintah menilai aturan-aturan ini menghambat upaya dalam memperbaiki kemudahan usaha dan meningkatkan daya saing nasional.

“Saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah yang bermasalah,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Merdeka, Senin (13/6). (Baca: Tiga Daerah Juara, Puluhan Kabupaten Tak Punya Pelayanan Terpadu)

Advertisement

Sejumlah aturan yang dibatalkan ini meliputi perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Kemudian perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, perda yang menghambat kemudahan usaha, dan perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Pembatalan ribuan perda ini sesuai dengan instruksi Jokowi agar Kementerian Dalam Negeri menghapus semua perda yang bermasalah. Bahkan dia memerintahkan, tidak perlu lagi ada kajian-kajian jika memang perda atau aturan kepada daerah menyulitkan masyarakat dan perlu dihapus.

“Saya sudah perintahkan Kementerian Dalam Negeri hapuskan 3.000 Perda, tak perlu dikaji lagi. Nggak perlu kaji-kajian kalau mau hapuskan," ujar Jokowi. (Baca: Perbaiki Kemudahan Berusaha, Pemerintah Revisi 22 Peraturan)

Dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah, terdapat 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang bermasalah. Aturan ini menghambat kapasitas nasional dan menghambat kecepatan Indonesia untuk memenangkan kompetisi. Aturan ini bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan nasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement