Bappenas Dapat Kewenangan Atur Alokasi Anggaran Kementerian

Safrezi Fitra
13 April 2016, 20:02
bappenas
KATADATA
bappenas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari bahwa selama ini sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah kurang efektif dan efisien. Program-program pembangunan yang telah direncanakan banyak yang tidak sejalan dengan yang dianggarkan. Sehingga tujuannya meleset dari sasaran yang ingin dicapai pemerintah.

“Saya tekankan hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Sudah sering saya sampaikan sekarang bukan money follow function (anggaran mengikuti fungsi), tapi kita harus money follow program (anggaran mengikuti program),” ujarnya. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam Rapat Terbatas tentang Rancangan Instruksi Presiden tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (13/4). (Baca: Jokowi: Rencana Kerja 2017 Harus Berubah Total)

Advertisement

Menteri Perencanan dan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengatakan selama ini banyak program pemerintah yang tidak optimum karena tidak adanya sinkronisasi program antar kementerian. Misalnya pembangunan pelabuhan tapi akses jalannya tidak ada, atau membangun waduk tapi air untuk irigasi tetap mengandalkan aliran sungai, dan program lainnya yang tidak sejalan.

Perlu ada sinkronisasi program dan sinergi antar kementerian dalam hal perencanaan dan penganggaran. Sehingga program yang dijalankan benar-benar sesuai rencana. “Supaya ada kepastian program yang disinkronkan berjalan, Bappenas juga diberikan kewenangan mengalokasikan anggarannya,” ujar Sofyan usai rapat terbatas tersebut. Kewenangan untuk Bappenas ini diatur dalam Instruksi Presiden yang akan keluar dalam pekan ini.

Sebenarnya selama ini perencanaan program-program tersebut dibahas di Bappenas. Namun, perencanaan ini banyak mengalami perubahan saat pembahasan anggaran. Bappenas pun tidak bisa mengawasi pembahasan anggaran ini bisa sama dengan yang telah direncanakan. Karena kementerian ini tidak punya kewenangan dalam mengalokasikan anggaran. Kewenangannya dipegang oleh Kementerian Keuangan. (Baca: Anggaran Kementerian Dipangkas, Pemerintah Hemat Rp 50,6 Triliun)

Alokasi anggaran dibuat berdasarkan usulan kementerian dan pemerintah daerah. Menurut Sofyan, biasanya usulan program dari kementerian dan pemda ini sangat banyak. Nantinya Bappenas akan memilih program yang paling prioritas berdasarkan peruntukan dan manfaatnya, mendesak atau tidaknya, serta berapa besar anggarannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement