DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Gabung ke TPP

Safrezi Fitra
4 Februari 2016, 17:39
Pertumbuhan Ekonomi
Arief Kamaludin|KATADATA
Pembangunan gedung perkantoran di Jakarta

KATADATA - Rencana Pemerintah untuk ikut ke dalam Trans Pacific Partnership (TPP) masih mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasannya, ada beberapa klausul dalam peerjanjian TPP bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir mengatakan beberapa klausul dalam perjanjian TPP, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Terutama terkait keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam klausul TPP, keberadaan BUMN akan dibuat setara dengan perusahaan swasta.

“Bagaimana mungkin BUMN yang diberi penugasan negara untuk mengamanankan UUD 1945 pasal 33 itu harus diprivatisasi dan tender-tender itu harus terbuka, ini yang kami tolak,” ujar Hafisz di Gedung DPR, Kamis (4/2). (Baca: Jokowi Luruskan Kabar Indonesia akan Ikut Kemitraan Trans Pasifik)

Selain itu, dia menganggap Indonesia masih belum siap menghadapi perdagangan bebas dunia. Keterlibatan dalam TPP malah akan menyulitkan Indonesia dalam persaingan global. Di negara-negara tetangga saja Indonesia masih belum bisa bersaing dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Selain masyarakatnya yang belum siap, pemerintah juga kurang melakukan persiapan menghadapi MEA.

Meski demikian DPR bisa saja berubah pikiran dan mendukung Indonesia bergabung dengan TPP. Asalkan ada kajian lebih lanjut yang menyatakan lebih banyak keuntungan dibandingkan kerugian yang akan didapat jika Indonesia bergabung dalam TPP. (Baca: Masyarakat ASEAN Picu Pembengkakan Defisit Transaksi Berjalan)

Menurut dia, masih banyaknya aturan yang perlu direvisi sebelum Indonesia bergabung dengan TPP. Pemerintah terlebih dahulu harus melakukan sinkronisasi dan adapatasi peraturan-peraturan yang ada. Ada sekitar 12 Undang-Undang (UU) yang harus dilakukan penyesuaian, seperti UU Penanaman Modal Negara, UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU Persaingan Usaha, UU Koperasi, dan UU tentang tarif.

Penyesuaian aturan ini akan lebih mudah jika DPR mendukung rencana pemerintah bergabung dengan TPP. Mengingat kewenangan untuk mengubah peraturan ini ada di tangan DPR sebagai legislatif. Saat ini pun DPR tengah mendorong selesainya UU Persaingan Usaha pada Juni nanti. Aturan ini merupakan salah satu upaya agar Indonesia bisa siap menghadapi persaingan global. (Baca: Hadapi Pasar Bebas, Pemerintah Genjot Keterampilan Pekerja)

Sementara Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengatakan pemerintah masih memiliki waktu untuk mempersiapkan diri sebelum resmi bergabung dalam TPP. "Perjalanannya masih panjang. Amerika saja belum ratifikasi. 12 negara pendiri masih dalam proses, masih ada waktu," ujarnya. 

Lembong tidak membantah bahwa TPP akan ikut mengatur persaingan yang adil antar perusahaan tidak terkecuali BUMN. Makanya, perlu penyelarasan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah pun akan terus melakukan dialog dengan DPR untuk membahas hal ini. Salah satunya melalui Rapat Kerja Komisi VI yang memberi masukan berguna dan komprehensif terutama dalam perspektif politik. (Baca: Menteri Perdagangan: Indonesia Perlu Manfaatkan TPP dan Renminbi)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...