Pengusaha Tolak Pengesahan RUU Tabungan Perumahan Rakyat

Safrezi Fitra
2 Februari 2016, 14:44
Perumahan
Arief Kamaludin | Katadata

KATADATA - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat penolakan dari kalangan pengusaha. Aturan dalam RUU yang rencananya akan disahkan bulan depan ini dianggap akan menambah beban pengusaha.

Penolakan ini disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pembahasan mengenai aturan Tapera sudah bergulir sejak enam tahun lalu. Pada November 2015, Kadin dan Apindo sudah menyampaikan penolakan ini kepada pemerintah dan DPR. Salah satu dasar penolakannya adalah mengenai pungutan dana perumahan yang diambil dari pelaku usaha dan pekerja.

Advertisement

Ketua umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan dari 193 asosiasi pengusaha yang berada di bawah naungan Kadin, sekitar 154 diantaranya menolak RUU Tapera. Mereka beranggapan niat pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat, tidak dengan menambah beban pengusaha dan pekerja. Ini seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.

Rosan mengatakan RUU Tapera hanya akan menambah beban pengusaha. Saat ini jumlah beban yang harus ditanggung pengusaha mencapai 35 persen dari gaji karyawan. Perhitungannya, untuk iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebesar 10,2-11,7 persen. Beban untuk cadangan pesangon sekitar 8 persen, dan rata-rata kenaikan upah minimum (UMP) dalam lima tahun terakhir sebesar 14 persen.

“Kami menolak UU ini (disahkan). Kami tidak ingin bernegosiasi lagi di aturan turunannya. Buat apa buang-buang waktu tenaga dan pikirian di sesuatu yang kita sudah menolak,” ujar Rosan. (Baca: Khawatir Dimanfaatkan Spekulan, Pemerintah Pernah Tolak RUU Tapera)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement