Paket Kebijakan VIII Bisa Tingkatkan Daya Saing Nasional

Safrezi Fitra
22 Desember 2015, 12:41
Kilang Minyak
KATADATA

KATADATA - Pemerintah kembali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk kedelapan kalinya tahun ini. Paket kebijakan ekonomi yang umumkan Senin (21/12) sore ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing Indonesia menghadapi pasar bebas.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan Paket Kebijakan VIII meliputi tiga hal. Yaitu kebijakan satu peta nasional (one map policy) dengan skala 1:50.000, membangun ketahanan energi melalui percepatan pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri, dan insentif bagi perusahaan jasa pemeliharaan pesawat (maintenance, repair and operations/MRO).

Paket kebijakan ini diluncurkan untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian dunia dan meningkatkan daya saing Indonesia. “Karena bagaimanapun, kita harus siap menyambut Masyarakat Ekonomi Asean,” kata Pramono seperti dikutip di situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (22/12).

Menurutnya saat ini ketahanan perekonomian Indonesia sudah semakin membaik. Ketika Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) menaikkan suku bunganya, ternyata tidak berdampak buruk pada nilai tukar rupiah dan pasar modal Indonesia. Artinya Investor masih percaya pada Indonesia. (Baca: Ekonomi 2016 Diramal Lebih Baik, Rupiah Menguat 1,1 Persen)

Rupiah justru malah menguat terhadap dolar Amerika Serikat. Sama halnya dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang cenderung positif. Dengan Paket Kebijakan VIII ini, kata Pramono, pemerintah berharap akan semakin membuat daya saing, daya tahan, dan juga ekonomi Indonesia semakin baik.

Peningkatan daya saing dan perekonomian perlu didukung infrastruktur yang memadai. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan selama ini pengembangan infrastruktur, seringkali terbentur sejumlah masalah. Beberapa masalahnya terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Konflik ini sulit diselesaikan karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) saling tumpang tindih satu sama lain.

Kebijakan satu peta akan mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan dan penyelesaian batas daerah seluruh Indonesia. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta ini,  kementerian dan lembaga akan menyiapkan peta tematik skala 1:50.000 sesuai rencana aksi masing-masing dengan batas akhir tahun 2019.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...