Baleg DPR: Koruptor Tidak Dapat Pengampunan Pajak

Safrezi Fitra
12 Oktober 2015, 19:41
gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA

KATADATA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional akan selesai tahun ini. Dalam pembahasan RUU tersebut, tindak pidana korupsi tidak akan mendapatkan pengampunan.

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo mengatakan insentif ini tidak berlaku bagi pelaku terorisme, narkotika, ataupun perdagangan manusia (human trafficking). Firman juga memastikan, bahwa koruptor bukanlah salah satu yang berhak mendapatkan insentif pajak ini. Meskipun dia mengakui bahwa kebijakan ini juga akan mengampuni sanksi pidana tertentu selain sanksi pajaknya.

“Khusus untuk kasus terkait dengan beberapa poin, yakni teroris dan korupsi, nggak termasuk,” kata dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (12/10).

(Baca: Muncul Wacana Pengampunan Pidana Pajak bagi Koruptor)

Meski demikian, dalam draf RUU Pengampunan Pajak yang diterima Katadata per 1 Oktober 2015, tidak menyebutkan adanya pengecualian bagi pidana korupsi. Dalam pasal 10 disebutkan hanya ada tiga sanksi pidana yang tidak bisa mendapat insentif ini, yakni tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Firman juga memastikan pembahasan RUU ini akan selesai tahun ini, mengingat naskah akademis draf RUU tersebut sudah lengkap. Namanya pun akan diganti menjadi Undang-Undang Pengampunan Pajak. (Baca: Belum Matang, Pembahasan RUU Tax Amnesty Diminta Ditunda)

Dalam pembahasan RUU ini ada dua hal yang belum disepakati. Salah satunya mengenai tarif yang besarannya berbeda yakni tiga persen, lima persen, dan delapan persen, tergantung waktu pelaporannya. Sebagian anggota Baleg berpendapat tarif ini diberlakukan dalam besaran yang sama dan tidak mengacu pada waktu pelaporan dari wajib pajak.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...