Sesuai Prosedur, PPN Migas Rp 1,8 Triliun Tak Bisa Dikembalikan

Safrezi Fitra
21 September 2015, 14:50
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA
Kementerian Keuangan hanya bisa mencairkan klaim PPN migas senilai Rp 1 triliun berdasarkan ketentuan PMK 65/2005

KATADATA ? Kementerian Keuangan mengaku tidak bisa memproses tagihan pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari kontraktor migas. Nilai klaim reimbursement tersebut mencapai Rp 1,8 triliun.

Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian Keuangan Anandy Wati mengatakan pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Kementerian tidak bisa memproses tagihan tersebut karena pengajuannya sudah melewati batas waktu. ?Kami tidak  bisa proses itu,? kata dia kepada Katadata, beberapa waktu lalu.

Advertisement

(Baca: Pemerintah Tolak Kembalikan PPN Kontraktor Migas Rp 1,8 Triliun)

Permasalahan ini bermula saat diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218 Tahun 2014 tentang reimbursement PPN dan PPnBM sektor migas, pada 5 Desember tahun lalu. PMK ini merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK 64/2005. Masalahnya ada beberapa PPN dan PPnBM yang pada PMK 64/2005 bisa dibayarkan kembali, tapi pada PMK 218/2014 tidak bisa.

Menurut Anandy, pembahasan PMK 218/2014 sebenarnya sudah dilakukan bersama kontraktor migas dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Makanya Kementerian Keuangan memberikan masa transisi pemberlakuan PMK yang baru ini selama 60 hari sejak diterbitkan. Artinya kontraktor migas masih bisa mengajukan klaim reimbursement dengan mengacu ketentuan PMK 64/2005, hingga 2 Februari 2015.

Dalam masa transisi tersebut, Kementerian Keuangan hanya menerima pengajuan klaim senilai Rp 1 triliun. Kementerian Keuangan pun telah membayarkan klaim tersebut. Sementara SKK Migas mengajukan klaim baru senilai Rp 1,77 triliun pada  30 Maret 2015. Karena batas waktunya sudah berakhir, Kementerian Keuangan mengembalikan dokumen pengajuan klaim tersebut kepada SKK Migas.

SKK Migas memang mengusulkan agar tanggal berlaku efektif peraturan tersebut adalah tanggal pembuatan surat permohonan kembali PPN oleh KKKS. Artinya asalkan dokumen tagihan sudah sampai SKK Migas 3 Februari 2015, tagihan tersebut masih bisa menggunakan PMK 64/2005. Namun, Anandy mengaku pihaknya tidak pernah menyetujui permintaan SKK Migas tersebut. ?Isi surat tanggapan DJA (Direktorat Jenderal Anggaran) itu menyebut SKK Migas mengharapkan seperti itu. Tapi kami tidak memberikan persetujuan? ujarnya.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait, Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement