Ganti Rugi Lapindo akan Diputuskan Awal Pekan Depan

Safrezi Fitra
17 Juni 2015, 19:04
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut keputusan final penggantian korban lumpur Lapindo akan ditetap pada awal pekan depan. Keputusan ini akan ditetapkan dalam perjanjian yang akan dibuat antara pemerintah dan PT Minarak Lapindo Jaya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Rildo Ananda Anwar mengatakan keputusan mengenai ganti rugi korban lumpur Lapindo sebenarnya sudah selesai, baru di tingkat pejabat eselon I. Hasil keputusan ini akan disampaikan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono paling lambat Jumat akhir pekan ini.

Setelah itu, Menteri PUPR akan bertemu dengan pihak manajemen Minarak Lapindo pada Senin depan (22/6). Pertemuan ini untuk menyepakati perundingan tertulis mengenai ganti rugi korban lumpur Lapindo.

Jika kedua pihak bersepakat, maka penandatanganan perjanjian akan langsung dilakukan saat pertemuan tersebut. Dengan begitu, pembayaran ganti kerugian pertama kepada korban, akan dilakukan empat hari kemudian, yakni pada 26 Juni 2015.

Menurut dia, jumlah total anggaran yang dialokasikan tetap sebesar Rp 827 miliar. Untuk tahap awal, Pemerintah akan mengalokasikan Rp 781 miliar terlebih dahulu. "Sisanya dianggarkan di APBN 2016 nanti," di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (17/6).

Penyerahan ganti rugi tahap pertama ini ditargetkan akan selesai dalam dua bulan. Dia memastikan penyerahan dana ganti rugi tidak akan salah sasaran dan bebas dari praktik percaloan. Seluruh warga yang berjumlah 13.237 orang telah terdata dengan baik dan terverifikasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk diketahui, pemerintah telah menaikkan dana ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar sebesar Rp 46 miliar. Dengan tambahan ini, total dana ganti rugi korban lumpur Lapindo membengkak menjadi Rp 827 miliar. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan biaya tersebut akan menyelesaikan seluruh ganti rugi warga yang terkena dampak lumpur Lapindo. Dana untuk ganti rugi ini akan diambil dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

"Jadwalnya sebelum Lebaran sudah rampung," kata Basuki.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...