Pemerintah Masih Kaji Status Hukum Badan Pengelola Migas Aceh

Safrezi Fitra
12 Juni 2015, 19:29
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Pemerintah masih mengkaji status hukum Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA). Kajian ini diperlukan agar BPMA tidak bernasib seperti Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan nantinya BPMA bisa berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga pemerintah. Ini dilakukan agar tidak bertentangan dengan keputusan MK.

Advertisement

Dalam keputusan Nomor 36/PUU-X/2012, MK memutuskan untuk membubarkan BP Migas. Menurut pandangan MK, pihak yang dapat melaksanakan pengelolaan sumber daya alam migas hanya badan usaha. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menngeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh pada 5 Mei 2015. Melalui PP, juga diatur mengenai pembentukan BPMA. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BPMA merupakan badan pemerintah. 

Untuk menentukan bentuk kelembagaan BPMA ini, Kementerian ESDM masih perlu membahasnya dengan pemerintah Nangroe Aceh Darusalam. Susyanto mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut dengan pihak Aceh.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement