Ditjen Pajak Didesak DPR Terapkan Tax Amnesty Tahun Ini

Safrezi Fitra
5 Juni 2015, 17:27
Katadata
KATADATA
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama (kiri) menjadi narasumber dalam diskusi publik "Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty" di Jakarta, Jumat, (05/06).

KATADATA ? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengakui munculnya wacana penerapan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dipeluas atas desakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Awalnya Ditjen Pajak berencana menerapkan aturan tax amnesty pada 2017, tapi kebijakan ini ingin dipercepat menjadi tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, anggota DPR mengkhawatirkan penerimaan pajak tahun ini, yang ditargetkan naik 32 persen, tidak bisa tercapai. Target ini tidak akan bisa dikejar dengan hanya mengandalkan penghapusan sanksi pajak atau sunset policy.

Advertisement

"Kalau hanya dari program penghapusan sanksi, perkiraan mereka (DPR) penerimaan pajaknya sedikit. Karena uang (potensi pajak) yang banyak itu ada di luar negeri,? ujar Mekar dalam diskusi "Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty" di Jakarta, Jumat (5/6).

Lebih lanjut dia mengatakan, Ditjen Pajak sebenarnya menyadari bahwa penerapan tax amnesty akan sulit dilakukan tahun ini. Selain belum memiliki payung hukum, Ditjen Pajak juga tidak memiliki data yang valid mengenai berapa besar dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri.

(Baca: Ada Kepentingan Politik di Balik Wacana Tax Amnesty)

Dia mengakui bahwa sebelumnya Indonesia pernah dua kali menerapkan tax amnesty, tapi gagal. Selain tidak memiliki data yang valid, pemahaman masyarakat mengenai perpajakan pun masih kurang. Makanya, kebijakan tersebut tidak bisa berjalan efektif.

Mencegah kegagalan yang sama terulang, Ditjen Pajak sudah merencanakan penerapan tax amnesty pada 2017. Ini lantaran perlu ada persiapan yang baik untuk menerapkan kebijakan ini, seperti pembenahan data dan perbaikan sistem perpajakan. Tahun ini, pemerintah sudah memulai persiapan dan pembenahan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan reinventing policy. (Baca: DPR Minta Tax Amnesty Diatur dalam Undang-Undang Khusus)

Berdasarkan pandangan Ditjen Pajak, wajib pajak enggan melaporkan hartanya karena khawatir akan ditangkap oleh penegak hukum karena kasus pidana di luar pajak. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak mempertimbangkan masuknya tindakan korupsi, pencucian uang, illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining sebagai yang diampuni.

Masalahnya, Ditjen Pajak tidak bisa merumuskan pertimbangan ini sendiri. Pekan lalu, Ditjen Pajak mengadakan FGD (Focus Group Discussion) dengan mengundang DPR, ekonom, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mekar menyatakan, jajaran penegak hukum merasa kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan rencana aturan tersebut, karena sudah pasti akan bersinggungan dengan aturan lainnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement