Pemerintah Mengizinkan Ekspor Migas Tanpa Menggunakan L/C
KATADATA ? Pemerintah memberikan keistimewaan kepada eksportir minyak dan gas (migas) untuk melakukan ekspor tanpa menggunakan letter of credit (L/C). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan dengan adanya keputusan ini, eksportir migas tidak perlu menggunakan L/C dalam kegiatan ekspornya saat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 besok (1/4).
Dia mengakui bahwa keputusan ini memang belum ditetapkan menjadi aturan resmi. Namun, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan untuk pengecualian ekspor migas.
Eksportir migas bisa hanya perlu melapor dan meminta izin kepada Kementerian Perdagangan, saat melakukan kegiatan ekspor. Ini bisa dilakukan sembari menunggu pemerintah menerbitkan payung hukum terhadap keputusan tersebut.
"Secara prinsip sudah diputuskan di kantor wapres untuk migas dapat pengecualian," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/3).
(Baca: Banyak Diprotes, Aturan Wajib L/C Tetap Lanjut)