Kepala Bappenas: Otonomi Khusus Kaltim Bukan Prioritas

Safrezi Fitra
15 Januari 2015, 15:00
Katadata
KATADATA
Otonomi khusus bagi Kaltim belum menjadi prioritas pemerintah

KATADATA ? Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago mengatakan pemberlakuan otonomi khusus untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) belum menjadi prioritas pemerintah saat ini. Dia menganggap otonomi khusus (otsus) belum diperlukan bagi Kalimantan Timur.

"Masih banyak agenda prioritas untuk Kaltim misalnya percepatan pembangunan infrastruktur," katanya kepada Katadata, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/1).

Advertisement

Dia mengatakan segala kemungkinan masih bisa terjadi dalam jangka panjang. Hanya saja untuk jangka waktu dekat belum ada rencana pemerintah untuk memberlakukan otsus.

Andrinof mengatakan saat ini memang ada desakan untuk memberlakukan otonomi khusus di Kaltim. Salah satu faktor yang menjadi pemicu adalah kekecewaan terhadap penundaan dan pembatalan sejumlah proyek di Kalimantan Timur.

Tuntutan otsus ini disampaikan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dalam pidatonya saat rapat paripurna ulang tahun provinsi tersebut di Gedung DPRD Kaltim, pekan lalu. Masyarakat Kaltim menilai pemerintah pusat tidak adil dalam memberikan dana bagi hasil kekayaan minyak dan gas bumi (migas). Bahkan Awang mengatakan provinsi yang kaya akan migas tersebut masih terbelakang dalam pembangunan infrastruktur.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Amanat Nasional Siti Qomariah mengatakan tuntutan Awang merupakan letupan kekecewaan terhadap pemerintah pusat. Masalah utamanya adalah soal pembagian dana bagi hasil (DBH) dari produksi migas. Selama ini, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Provinsi Kaltim hanya menerima 15,5 persen DBH migas.

Kenyataannya pendapatan DBH migas Kaltim pun masih dipangkas lagi hingga hanya menjadi 3 persen, karena dikurangi lagi oleh penggantian biaya produksi migas (cost recovery). Sementara Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Provinsi Papua yang memiliki status otonomi khusus memperoleh DBH migas hingga 70 persen. ?Jadi ini problem utamanya,? kata Siti.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait, Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement