Mispersepsi Hukum Picu Bentrok Kanwil Pajak-Polda Jambi

Safrezi Fitra
23 Juni 2014, 17:59
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Penetapan tujuh petugas pajak sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jambi, saat melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT Niaga Guna Kencana, seharusnya tidak terjadi. Karena sebenarnya kedua lembaga ini sudah menjalin kerjasama penanganan kasus pajak sejak 2012.

(baca: Periksa Pengusaha, Kakanwil Pajak Jambi Dijadikan Tersangka)

Advertisement

Yuli Kristiono, Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak  (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengatakan pihaknya sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 8 Maret 2012.

?MoU ini juga melibatkan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal), Intelkam (Intelijen dan Keamanan) dan Baharkam (Badan Pemelihara Keamanan),? ujarnya kepada Katadata, Senin (23/6).

Secara garis besar kesepakatan bersama antara Ditjen Pajak dan Polri mengatur mengenai kerjasama dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Kerjasama ini meliputi kerjasama dalam bidang hukum perpajakan, seperti kerjasama penyidikan perpajakan, pengamanan kegiatan dan pelaksanaan tugas Ditjen Pajak, serta pemanfaatan data dan informasi untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Dengan adanya MoU ini, pihak kepolisian bekerjasama dengan Ditjen Pajak dalam penanangan kasus pajak. Kedua lembaga dapat berbagi informasi mengenai berkas, data dan dokumen yang diperlukan dalam hal kasus pajak yang sedang diperiksa.

Meski demikian, Yuli juga mengakui dalam kenyataannya di lapangan, masih ada beberapa masalah dalam penerapannya. Namun dia tidak bisa menyebut beberapa kasus terkait masalah koordinasi tersebut. Menurutnya hal ini terjadi karena ?ada mispersepsi antara KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),? ujarnya.

Menurut Yuli, untuk mengatasi hal ini kedua lembaga (Ditjen Pajak dan Kepolisian) akan terus melakukan pertemuan dan koordinasi dan gelar perkara. Kedua lembaga juga terus memberikan pemahaman kepada para petugasnya yang ada di daerah.

Sehingga ada persamaan persepsi antara pusat dan daerah, dan bisa terus bekerjasama dalam menangani kasus pajak ke depannya.

Reporter: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement