Napas Pendek Garuda yang Menanti Penyelamatan Pemerintah

Safrezi Fitra
8 September 2020, 17:50
garuda indonesia, bumn, maskapai penerbangan, utang garuda, keuangan garuda
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) sedang dalam masalah keuangan. Maskapai pelat merah ini membutuhkan dana segar untuk menyehatkan kinerja keuangannya. Berbagai cara pun dilakukan, mulai dari meminta bantuan negara, hingga pinjaman ke perbankan.

Sebenarnya, sudah sejak pertengahan Juli 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemerintah memberikan pinjaman kepada Garuda Indonesia senilai Rp 8,5 triliun. Namun, memasuki bulan terakhir di triwulan III 2020, dana tersebut belum juga cair.

Advertisement

"Dana pinjaman belum diterima, masih klasifikasi. Sepertinya (pencairan pinjaman) masih jauh dari bulan ini, jadi triwulan IV," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Katadata.co.id, Jumat (4/9).

Garuda Indonesia sebenarnya butuh dana talangan tersebut cepat cair. Maskapai ini juga perlu secepatnya merealisasikan kewajiban pembayaran biaya-biaya operasional yang selama ini sudah tertunda, imbas dari kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.

Sayangnya, dana pinjaman dari bank BUMN yang diharapkan Garuda Indonesia bisa didapat sebelum dana talangan cair, hingga kini pun belum terealisasi. "Bridging loan, belum juga ada," kata Irfan.

Pemerintah baru saja menerbitkan aturan teknis mengenai investasi pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional. Dengan begitu, dana talangan kepada lima perusahaan pelat merah, termasuk Garuda Indonesia bisa segera cair. "Setelah ada payung hukum, pencairan secepatnya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada Katadata.co.id, Jumat (4/9).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020. PMK itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan ditetapkan pada 31 Agutus 2020 serta diundangkan pada 2 September 2020.

Di dalam beleid tersebut, investasi pemerintah PEN akan bersumber dari dana APBN dan dapat berbentuk surat utang maupun investasi langsung. Untuk investasi langsung, yaitu pinjaman dari pemerintah ke BUMN dengan atau tanpa hak konversi dan/atau hak ekuitas lainnya.

Sementara, dengan skema surat utang, diterbitkan oleh penerima investasi yang tercatat dan diperdagangkan, maupun tidak, di bursa efek Indonesia. Investasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Surat utang ini juga dapat diterbitkan dengan hak konversi ke saham alias dalam bentuk convertible bonds (MCB). Adapun surat utang dengan hak konversi, juga harus memenuhi ketentuan mengenai penerbitan surat utang dan konversi surat utang menjadi modal saham dalam peraturan perundang-undangan.

PMK ini juga mengatur bentuk penyelesaikan investasi pemerintah yang dapat berupa penjualan investasi baik sebagian atau seluruhnya, konversi utang menjadi saham, pembayaran investasi pemerintah, dan bentuk lain atas persetujuan menteri. Investasi pemerintah ini memiliki masa jatuh tempo yang telah ditentukan.

Sembari menunggu pencairan dana dari pemerintah, Garuda Indonesia pun mencari alternatif lain. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini pun melakukan upaya diskusi untuk memperoleh pinjaman dari tiga bank pelat merah, yakni PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI).

Dana pinjaman berfungsi sebagai bridging loan untuk mendukung aktivitas dan memenuhi kewajiban pembayaran biaya operasional. Biaya operasional yang dimaksud antara lain biaya bahan bakar, sewa dan perawatan pesawat. Selain itu, dana pinjaman juga akan digunakan untuk biaya operasional lainnya, salah satunya biaya jasa kebandaraan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement