Rencana Bea Materai Surat Berharga Mengancam Transaksi di Bursa Saham

Image title
11 September 2020, 19:11
saham, bursa, bea materai, obligasi, pasar modal, bursa efek indonesia
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pemerintah berencana menaikkan tarif bea materai menjadi Rp 10 ribu dari yang sebelumnya Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu. Tidak hanya itu, transaksi di surat berharga akan dikenakan tarif bea materai ini juga mulai 1 Januari 2020. Kebijakan ini dinilai bisa menggerus transaksi efek di pasar modal.

Rencana aturan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Bea Materai. Pasal 3 Ayat 2 mengatur salah satu dokumen yang bersifat perdata dan harus dikenakan bea materai adalah surat berharga.

Advertisement

Dalam penjelasan Pasal 3 Ayat 2 Huruf d, surat berharga yang dimaksud antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya.

"Sebagai contoh, penerbitan 100 lembar saham yang dituangkan dalam 1 surat kolektif saham, maka Bea Meterai hanya terutang atas surat kolektif sahamnya saja," seperti dikutip dari RUU tersebut.

Rencana penerapan bea materai tersebut pada perdagangan di pasar saham, dinilai tidak tepat karena akan menyulitkan investor. Terlebih, bagi investor ritel yang melakukan transaksi dengan nilai kecil, tapi tetap dikenakan bea materai.

"Kan kita sedang berusaha membangun masyarakat yang sadar investasi. Kalau beli saham kemudian dikenakan materai Rp 10 ribu, sama saja kita mengharapkan mereka tidak transaksi saham," kata Direktur PT Anugrah Mega Investama Hans Kwee kepada Katadata.co.id, Jumat (11/9).

Menurutnya, tidak semua pelaku pasar modal merupakan orang yang kaya. Sehingga rencana penerapan bea materai ini akan menimbulkan konsekuensi berupa pengereman transaksi, terutama investor pemilik dana kecil. Sedangkan bagi pemilik dana yang lebih besar, bisa mengurangi frekuensi transaksinya.

"Efek penurunan frekuensi transaksi di pasar modal, akan merugikan sekuritas, menurunkan likuiditas pasar, dan tentu tidak bagus untuk perekonomian nasional," kata Hans.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement