DKI Jakarta Akan PSBB, IHSG Anjlok & Bursa Saham Setop 30 Menit
Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan di pasar modal untuk sementara waktu (trading halt) karena indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok 5% di level 4.891,87. Perdagangan dihentikan selama 30 menit tepat sejak pukul 10.36 WIB dan akan dibuka pukul 11.06 WIB.
Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan penurunan IHSG ini terkait dengan kembali diterapkannya PSBB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PSBB kembali diberlakukan mulai Senin 14 September 2020 mendatang.
"Wajar reaksi pasar terhadap PSBB ini dan memang sepertinya diperlukan untuk menjaga tingkat penularan Covid-19," katanya kepada awak media, Kamis (10/9).
Penerapan trading halt ini diberlakukan oleh BEI sejak 11 Maret 2020 lalu. Peraturan tersebut diterapkan berdasarkan Surat Perintah OJK Nomor: S-274/PM.21/2020. Atas surat perintah itu, BEI mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat.
Perdagangan saham akan dihentikan sementara selama 30 menit jika indeks harga saham gabungan (IHSG) turun hingga lebih dari 5% dalam sehari. Sebelumnya, pihak Bursa hanya mengatur trading halt jika IHSG turun 10% dan 15% saja, seperti dalam Surat Keputusan Direksi BEI Kep-00366/BEI/05-2012.
Sejak diterapkan, tercatat sudah 7 kali Bursa menghentikan perdagangan di pasar saham selama 30 menit karena IHSG turun 5%, termasuk perdagangan hari ini. Fluktuasi yang terjadi di pasar saham selama Maret 2020, sebenarnya sudah tidak pernah terjadi lagi pada April 2020.
Pertama kali perdagangan dihentikan selama 30 menit terjadi pada 12 Maret 2020 pukul 15.33 WIB. Saat itu, IHSG anjlok 5% ke level 4.895,74. Sehari setelahnya, trading halt juga terjadi tepat pukul 09.15 WIB, dimana IHSG turun 5% ke level 4.650,58. Lalu, 17 Maret 2020 pukul 15.02 WIB, IHSG juga anjlok ke level 4.456,09.
Trading halt juga terjadi pada perdagangan 19 Maret 2020 pukul 09.37 WIB. Saat itu, IHSG turun ke level 4.113,64. Pada 23 Maret 2020 pukul 14.52 WIB, perdagangan juga dihentikan karena IHSG turun ke level 3.985,07. Terkahir dihentikan pada 30 Maret 2020 pukul 10.20 WIB saat IHSG sentuh level 4.318,29.
Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus menilai bahwa penerapan PSBB ini memang membawa dampak negatif pada perdagangan indeks. "Pelaku pasar dan investor kembali tertunduk lesu dan khawatir setelah Gubernur DKI Anies Baswedan kembali terapkan PSBB total pada Senin 14 September 2020," kata Nico dalam riset tertulisnya.
Dengan adanya pemberlakuan PSBB total, peluang perekonomian Indonesia mengalami resesi pada triwulan III 2020 ini semakin besar. Selain itu, ada gambaran bahwa pemulihan ekonomi dalam negeri akan berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan sebelumnya.
"PSBB total ini tentu akan memberikan dampak negatif terhadap pasar modal dalam negeri, baik saham maupun obligasi," kata Nico.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan memberlakukan PSBB. Anies kembali memberlakukan PSBB karena saat ini kasus Covid-19 di Jakarta terus bertambah.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam (9/9) dikutip dari Antara.