Banyak Insentif untuk Jasa Keuangan, Dampaknya Tergantung Akhir Corona

Image title
22 September 2020, 19:42
pemulihan ekonomi nasional, ojk, restrukturisasi kredit, covid-19, virus corona, pandemi, perekonomian
Agung Samosir | Katadata
Otoritas Jasa Keuangan

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan banyak relaksasi di tengah pandemi Covid-19, baik untuk industri pasar modal sampai perbankan dan pembiayaan. Namun, pencapaian pemulihan ekonomi sangat bergantung pada waktu berakhirnya krisis kesehatan karena pandemi Covid-19.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan Indonesia masih akan menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakpastian perekonomian akibat pandemi dan kondisi geopolitik global. Lalu, tantangan dalam menjaga stabilitas keuangan di tengah upaya pemulihan ekonomi.

"Termasuk menjaga sentimen positif publik terhadap industri jasa keuangan dan implementasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di lapangan," kata Anto dalam diskusi online yang digelar Selasa (22/9).

Alih-alih hanya menunggu kapan pandemi berakhir, OJK menilai perlu upaya untuk membangkitkan perekonomian agar tercipta V shape recovery, yaitu pemulihan yang solid dan cepat dengan membuka aktivitas masyarakat secara bertahap.

Untuk mempersiapkan aktivitas kembali masyarakat di tengah pandemi tersebut, salah satu fokus OJK ke depan adalah memperpanjang relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar. Penerapan ini sudah dilakukan OJK sejak Maret 2020 lalu melalui penerbitan POJK 11/2020 yang berlaku setahun alias berakhir Maret 2021 mendatang.

OJK mencatat, industri perbankan nasional sudah memberikan restrukturisasi kepada 7,19 juta kreditur terdampak Covid-19 dengan nilai mencapai Rp 863,62 triliun per 24 Agustus 2020. Realisasi tersebut berasal dari potensi kredit yang direstrukturisasi dengan nilai mencapai Rp 1.376,6 triliun dari 15,2 juta kreditur.

Dalam restrukturisasi ini, kreditur yang berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi yang paling banyak yaitu 5,76 juta dengan nilai kredit yang direstrukturisasi Rp 355,17 triliun. Kendati demikian, nilai kredit yang direstrukturisasi dari sektor non-UMKM mencapai Rp 508,45 triliun yang berasal dari hanya 1,43 juta kreditur.

VP Economist Bank Permata Josua Pardede mengatakan, langkah restrukturisasi yang mayoritas diberikan kepada kreditur UMKM, memberikan napas tambahan kepada pelaku usaha. Sehingga, pelaku usaha bisa kembali mengalirkan inovasi lain di tengah tren perubahan dari konsumsi masyarakat.

"Perbankan perlu mendorong penyaluran kredit kepada beberapa sektor yang mempunya impact tinggi dari sisi permintaan. Termasuk sektor-sektor yang mampu menyerap tenaga kerja dan menyumbang ekonomi dalam jumlah besar, termasuk UMKM," kata Josua pada kesempatan yang sama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...