Emiten-emiten yang Terancam Dicoret dari Bursa Saham

Safrezi Fitra
23 September 2020, 20:30
saham, delisting, emiten delisting, perusahaan yang dicoret dari bursa, emiten yang dicoret dari bursa, tiga pilar sejahtera, tps food, aisa
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Karyawan mengamati layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Sepanjang tahun ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan lima perusahaan yang dihapus dari pencatatannya di bursa saham. Kelimanya adalah PT Borneo Lumbung Energi Tbk (BORN), PT Leo Investment Tbk (ITTG), PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL), PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD), dan PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA).

Selain lima perusahaan yang sudah dicoret, BEI juga mengeluarkan pengumuman mengenai potensi delisting terhadap 30 perusahaan. Hingga kini, dari emiten-emiten tersebut masih ada yang dihentikan perdagangan sahamnya oleh bursa alias suspensi. Bahkan ada yang sudah lebih dari 24 bulan disuspensi. Emiten tersebut di antaranya PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA).

Advertisement

Bursa telah menghentikan perdagangan saham dan obligasi Tiga Pilar Sejahtera atau TPS Food sejak 5 Juli 2018. Suspensi ini dilakukan akibat penundaan pembayaran bunga atas obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I tahun 2013. Penghentian perdagangan pun berlanjut, karena TPS Foods belum juga menyampaikan laporan keuangan 2018 dan belum membayar biaya pencatatan tahunan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Februari 2019, BEI memutuskan perpanjangan suspensi karena TPS Foods belum juga menjalankan kewajiban melakukan paparan publik tahunan.

Sepanjang 2019, perdagangan saham TPS Food berhenti total. Bursa terus memberlakukan suspensi karena perseroan belum menyampaikan laporan keuangan dan denda tambahan akibat keterlambatan menyampaikan laporan keuangan sebelumnya sebesar Rp 150 juta.

Selama disuspensi, saham AISA bertengger di level Rp 168, dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 804 miliar. Hingga lebih dari dua tahun saham TPS Foods tidak diperdagangkan, perusahaan tersebut masih tercatat di BEI. Ujungnya, pada 28 Agustus 2020, BEI mencabut suspensi.

Pencabutan suspensi ini dilakukan karena TPS Foods dianggap telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai perusahaan yang tercatat di BEI. Saham, obligasi dan sukuk TPS Foods pun sudah bisa kembali diperdagangkan mulai 31 Agustus 2020.

Emiten perdagangan besar berkapitalisasi 469 miliar ini mayoritas sahamnya dimiliki Natural Crystal Holding Inc. Sementara saham yang dimiliki masyarakat mencapai 40,52%. Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Bapak Marlo Budiman selaku Sekretaris Perusahaan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Natal Naibaho dalam pengumuman terkait potensi delisting Evergreen Invesco, Agustus lalu.

Emiten lain yang terancam delisting adalah PT Hanson International Tbk (MYRX), perusahaan milik terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokro. Akhir bulan lalu Hanson dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Manajemen masih mengupayakan jalan damai dengan kreditur.

Meski sudah ada beberapa emiten yang terkena suspensi hingga lebih dari dua tahun, tapi sahamnya masih tercatat di papan bursa. Menurut Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, tidak semua emiten yang telah disuspensi lebih dari dua tahun, dihapuskan pencatatan sahamnya di bursa. Tergantung niat baik dari emiten tersebut untuk memperbaiki dan memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan yang tercatat di BEI.

“Kalau memang ada itikad dari issuer untuk memperbaiki, meski masih ada kendala teknis kecil-kecil, maka kami masih toleransi untuk nemberikan waktu lebih,” ujarnya kepada katadata.co.id, Rabu (23/9).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement