Klaim Asuransi Jiwa dan Kesehatan Akibat Covid-19 Capai Rp 216 Miliar

Image title
25 September 2020, 17:07
asuransi, asuransi jiwa, polis asuransi, covid-19, klaim covid-19, AAJI, asuransi kesehatan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Petugas membersihkan logo asuransi jiwa di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat jumlah klaim perusahaan asuransi jiwa terkait Covid-19 mencapai Rp 216,03 miliar untuk 1.642 polis. Pembayaran klaim oleh 56 perusahaan asuransi tersebut terjadi pada rentang Maret-Juni 2020.

Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Wiroyo Karsono menjelaskan pembayaran klaim itu diberikan kepada nasabah, baik yang sakit ataupun meninggal karena virus corona. Pembayaran klaim dilakukan, meski sebenarnya biaya pengobatan pasien Covid-19 sudah ditanggung oleh pemerintah.

Advertisement

"Sebagai bentuk empati dan komitmen industri asuransi, hampir seluruh asuransi jiwa menyatakan dan mengeksekusi klaim-klaim akibat Covid-19," kata Wiroyo dalam paparan kinerja asuransi jiwa semester I 2020 secara virtual, Jumat (25/9). 

 Sebagian besar klaim asuransi yang diberikan terkait Covid-19 merupakan klaim jiwa dan kesehatan, tepatnya 93% dari total klaim atau setara Rp 200 triliun untuk 1.578 polis. Sisa 7% klaim diberikan untuk asuransi jiwa kredit, bagi nasabah yang mengambil kredit kemudian meninggal karena Covid-19. Dengan klaim ini, kreditnya dilunasi oleh asuransi.

Berdasarkan nilai klaimnya, wilayah DKI Jakarta menjadi yang paling banyak yaitu mencapai Rp 146,92 miliar. Jumlah klaim yang banyak itu, sejalan dengan jumlah pasien Covid-19 di ibu kota. "Karena kita tahu juga, pasien Covid-19 paling banyak juga di DKI Jakarta," katanya.

UNIT LINK TOPANG BISNIS ASURANSI JIWA
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.)

Wilayah lain dengan nilai pencairan klaim besar adalah Jawa Timur, mencapai Rp 21,11 miliar. Berikutnya Jawa Barat dengan nilai klaim Rp 19,23 miliar. Begitu juga dengan Banten dan Jawa Tengah yang masing-masing nilai klaimnya Rp 13,16 miliar dan Rp 3,74 miliar.

Selain di wilayah Indonesia, klaim juga dilakukan di negara lain seperti Amerika Serikat dan Singapura yang masing-masing nilai klaimnya Rp 350 juta dan Rp 271 juta. Wiroyo mengatakan klaim itu berasal dari nasabah perusahaan asuransi Indonesia yang sedang ada di negara tersebut dan mengajukan klaim terkait dengan Covid-19.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement