Berisiko Kanibalisasi, Bank Swasta Tak Terima Dana PEN dari Pemerintah

Image title
30 September 2020, 17:56
dana pen, pemulihan ekonomi nasional, BCA, Bukopin, maybank, likuiditas, kredit, perbanas, bank bumn, penempatan dana negara
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah baru saja menambah penempatan uang negara di bank milik negara dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Penempatan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70. Seluruh bank bisa menerima penempatan uang untuk disalurkan menjadi kredit.

Beberapa bank BUMN sudah menerima penempatan dana ini. Bank pelat merah yang terdiri dari Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri, telah menerima Rp 47,5 triliun dalam dua tahap penempatan dana.

Advertisement

Lalu, pemerintah menempatkan dana di tujuh bank pembangunan daerah (BPD) pada akhir Juli 2020 dengan total mencapai Rp 11,5 triliun. Pemerintah pun menambah penempatan uang pada 4 BPD lagi dan 3 bank syariah BUMN dengan total Rp 5,8 triliun pada bulan ini.

Namun, tidak satu pun bank swasta yang menerima penempatan dana pemerintah. Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada 9 Juli 2020 lalu menegaskan, bank swasta boleh mengajukan penempatan uang dengan mempertimbangkan data-data dari OJK.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani menilai bank swasta enggan menerima penempatan uang pemerintah itu karena permintaan kredit di lapangan belum ada. Padahal, dana itu wajib untuk disalurkan menjadi kredit. Ia menilai, penempatan dana yang berlebihan, bisa menimbulkan dua hal.

"Pertama akan terjadi kanibal. Bank mengambil kredit dari bank lain dengan bunga lebih murah. Kedua, bisa jadi bank hanya memberikan top up pinjaman," kata Aviliani kepada Katadata.co.id, Selasa (29/9).

Kekhawatiran Aviliani terhadap kanibal adalah bank merebut pangsa atau debitur bank lain dengan menawarkan kredit berbunga lebih rendah, tapi tidak ada efeknya pada perekonomian. Ekonomi tetap tidak akan jalan karena hanya memindahkan portofolio kredit dari bank satu, ke bank lainnya.

Sementara, kekhawatiran lain adalah penyaluran kredit yang dilakukan pada debitur lama yang tidak produktif. Hal ini bisa disalahgunakan dan berpotensi untuk menambah rasio kredit macet alias non-performing loan (NPL).

"Begitu restrukturisasi kredit sudah selesai, kreditnya malah bertambah, tapi usahanya tidak tambah. Jadi daya tampung bayarnya tidak mampu nantinya," kata Aviliani.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement