Selain Manipulasi Lapkeu, Jiwasraya Juga Dinilai Pakai Skema Ponzi

Image title
1 Oktober 2020, 14:30
Jiwasraya, ponzi, skema ponzi, kasus jiwasraya, asuransi jiwasraya, korupsi, benny tjokrosaputro
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Logo Jiwasraya

Terdakwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo mengaku telah melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing sejak masa jabatannya pada 2008. Namun, pengakuan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018 tersebut, dinilai bukan satu-satunya penyebab Jiwasraya memiliki ekuitas negatif.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai ada faktor lain penyebab ekuitas negatif hingga Rp 37,6 triliun per Juli 2020, yaitu adanya produk-produk asuransi dengan bunga pasti yang tinggi. Salah satunya, produk JS Saving Plan yang memiliki bunga pasti mulai dari 7% hingga 10% net per tahun.

Advertisement

"Sudah menjadi fakta, Jiwasraya sudah megap-megap sejak 2017. Saat itu juga sudah banyak nasabah yang mencium JS Saving Plan masuk dalam kategori ponzi," katanya lewat siaran pers, Rabu (30/9).

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Ini bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan usaha.

Menurut Boyamin, manajemen Jiwasraya yang menjadi terdakwa kasus korupsi, menempatkan portofolio investasi Jiwasraya pada saham-saham berkualitas rendah. Investasi itu, baik secara langsung atau dibungkus dengan reksadana perusahaan milik terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Sementara aset likuid yang selama ini dimiliki Jiwasraya, telah habis karena tren pencairan klaim JS Saving Plan telah menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak awal 2017. Akibatnya, manajemen Jiwasraya sudah tidak memiliki aset yang likuid untuk menutup klaim yang besar saat nasabah ingin mencairkan dana investasinya.

Setelah tidak memiliki aset yang likuid itu lah yang menyebabkan Jiwasraya mengumumkan gagal bayar dalam surat bertanggal 15 Oktober 2018 kepada nasabah, dimana saat itu yang menjabat sebagai Direktur Utama asuransi milik pemerintah adalah Asmawi Syam.

"Pengumuman itu memang harus diungkap ke publik oleh manajemen baru untuk menenangkan nasabah yang polisnya jatuh tempo," katanya.

Mengutip dari Antara, terdakwa Hary Prasetyo yang dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar tersebut mengungkapkan, penyebab kerugian yang dialami Jiwasraya saat membacakan nota pembelaan (pledoi), Selasa (29/9). Manipulasi itu dilakukan bersama dengan Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement