Investor Global Kritik Omnibus Law

Image title
6 Oktober 2020, 16:38
omnibus law, UU Cipta Kerja, investor asing, investor kritik omnibus law, respons investor terhadap omnibus law, saham, pasar modal, investasi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak omnibus law.

Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak, Senin (5/10). Namun, sebanyak perusahaan investasi global dengan total dana kelolaan mencapai US$ 4,1 triliun di Indonesia, malah prihatin dengan adanya Omnibus Law.

Sebanyak 35 perusahaan investasi tersebut pun menulis surat kepada pemerintah Indonesia untuk menyatakan keprihatinan. Salah satu alasannya, dengan adanya undang-undang baru ini, bisa merusak lingkungan seperti hutan tropis di Indonesia.

"Kami, para investor global menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," seperti dikutip dari surat yang diterima Katadata.co.id pada Selasa (6/10).

Perusahaan investasi asing tersebut sebenarnya menghargai upaya pemerintah Indonesia untuk menyelaraskan peraturan dan mengatasi hambatan untuk menarik lebih banyak investasi asing langsung. Tapi, dengan perubahan beberapa peraturan dapat berpotensi merugikan dari perspektif lingkungan, sosial, dan tata kelola jika diterapkan.

Secara khusus, mereka khawatir perubahan yang diusulkan pada kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi akan berdampak negatif terhadap beberapa hal. Seperti terhadap lingkungan, hak asasi manusia, dan ketenagakerjaan yang menimbulkan ketidakpastian dan mempengaruhi daya tarik pasar Indonesia.

"Kami mengakui kemajuan Indonesia dalam melindungi hutan tropis dalam beberapa tahun terakhir, namun undang-undang yang diusulkan dapat menghambat upaya ini," dikutip dari surat itu.

Mereka menilai upaya untuk merangsang investasi asing dengan melemahkan peraturan, seperti pelonggaran pembatasan pembukaan lahan di konsesi kelapa sawit, berlawanan dengan intuisi. Investor  juga ingin perlindungan lingkungan meningkat.

Dalam suratnya, para investor global ini khawatir deregulasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja akan berdampak negatif bagi perusahaan dan portofolio mereka secara keseluruhan. Karena berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi, dan iklim yang ditimbulkan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Sejak Disahkan, Investor Asing Net Sell Rp 517,77 Miliar

Sejak disahkan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10), investor asing di pasar saham malah mencatatkan penjualan pada portofolio sahamnya yang totalnya mencapai Rp 517,77 miliar. Saat UU tersebut disahkan, investor asing mencatatkan jual bersih Rp 254,39 miliar. Sementara pada perdagangan di pasar saham pada hari ini, Selasa (6/10) masih tercatat melakukan penjualan portofolio saham senilai Rp 263,38 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...