Omnibus Law UU Cipta Kerja Bawa Angin Segar ke Pasar Saham

Image title
6 Oktober 2020, 21:32
saham, ihsg, omnibus law, uu cipta kerja, uu ciptaker, investor, investor asing, pasar modal, bursa, bursa efek indonesia
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Bursa Efek Indonesia

Sudah dua hari omnibus law cipta lapangan kerja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meski menuai banyak protes dari berbagai kalangan. Tapi, dalam dua hari pula indeks harga saham gabungan (IHSG) bergerak naik hingga 1,47% di level 4.999,22 pada penutupan perdagangan Selasa (6/10).

Dalam dua hari ini, tampaknya pasar saham mengapresiasi disahkannya undang-undang yang sifatnya menggantikan berbagai undang-undang sebelumnya. Padahal, pasar modal masih terpukul oleh pandemi Covid-19 dan adanya potensi resesi Indonesia, yang membuat sejak awal tahun ini tercatat turun 20,64%.

Advertisement

Analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas mengatakan omnibus law menjadi menjadi sentimen positif karena bisa meningkatkan investasi asing secara langsung di Indonesia. "Ketika banyak investasi asing yang masuk, artinya ada arus kas yang masuk positif untuk Indonesia," kata Sukarno kepada Katadata.co.id, Selasa (6/10).

Meski begitu, Sukarno menilai masih ada kendala yang bisa mendorong sentimen negatif omnibus law terhadap pasar saham. Menurutnya, isu sosial seperti penolakan dari berbagai kalangan terhadap omnibus law ini, bisa mendorong sentimen ke arah negatif, bila tidak dikontrol.

Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus juga menyoroti soal penolakan berbagai soal omnibus law. Menurutnya, saat ini sangat penting bagi pemerintah untuk tetap mengadakan diskusi dan sosialisasi terkait dengan undang-undang tersebut kepada masyarakat pada umumnya.

"Karena masih ada beberapa poin yang memang kerap kontroversial," kata Nico, Selasa (6/10).

Dengan adanya diskusi dan sosialisasi ini, diharapkan baik pemerintah, pelaku industri, dan tenaga kerja dapat memahami visi dan misi yang sama terkait dengan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja tersebut. Dengan begitu, pengesahan omnibus law ini tetap membuat pihak-pihak tersebut dapat berjalan beriringan dalam mewujudkan perubahan ke arah yang lebih baik.

Secara umum, analis Royal Investium Sekuritas Janson Nasrial menilai omnibus law bisa berdampak positif bagi investasi jangka panjang dalam negeri. "Khususnya sektor manufaktur yang memanfaatkan adanya relokasi manufaktur dari Tiongkok ke negara-negara Asia Tenggara," kata Janson kepada Katadata.co.id, Selasa (6/10).

Dengan adanya omnibus law, dia optimistis bisa meningkatkan minat investor asing untuk melakukan investasi secara langsung di Indonesia. Dampaknya, neraca perdagangan Indonesia pun bisa menjadi positif karena mengurangi impor.

Di antara peraturan baru ini, Janson menilai yang paling krusial terkait penanaman modal asing melalui manufaktur adalah undang-undang terkait ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan adanya omnibus law, maka bisa mengurangi paket pesangon yang dinilai oleh pengusaha terlalu murah hati sehingga memberatkannya.

Dengan adanya omnibus law, Janson menilai bisa membawa angin segar kepada semua sektor saham karena menyangkut kemudahan berinvestasi bagi pemodal asing dan mengurangi ketergantungan arus modal asing di pasar saham. Selain itu, mampu meningkatkan investasi untuk mendorong laju domestik konsumsi rumah tangga.

Menurut Janson, salah satu sektor yang paling terpengaruh positif yaitu terkait dengan sektor industri properti seperti PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST), PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA), PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS), dan PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA).

Hal senada juga disampaikan oleh tim analis Mandiri Sekuritas dalam riset tertulisnya. Menurut tim analisis, perusahaan pengelola kawasan industri menjadi yang paling terpengaruh oleh adanya omnibus law karena revisi paling signifikan yaitu terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

"Meskipun ini akan menandai langkah yang diantisipasi sebelumnya dalam meratakan kawasan industri dengan zona ekonomi khusus," seperti dikutip dari riset Mandiri Sekuritas pada Selasa (6/10).Salah sentimen positifnya, karena pengawasan perusahaan kawasan industri berada langsung di bawah pemerintah pusat. Hal ini dinilai menjadi pertanda baik bagi pengelola kawasan industri karena penyewa akan memiliki proses yang lebih mudah dalam hubungan otoritas.

Tidak hanya itu, Mandiri Sekuritas juga menilai pengesahan omnibus law juga membawa angin segar bagi sektor infrastruktur, termasuk di dalamnya perusahaan semen, kontraktor, dan operator jalan tol. Itu karena dalam undang-undang baru ini, diatur soal pendirian sovereign wealth fund (SWF).

Menurut Investopedia, SWF adalah badan pengelola dana investasi yang dimiliki oleh negara. Dana yang mereka kelola bisa berasal dari cadangan devisa milik bank sentral negara tersebut, akumulasi surplus perdagangan maupun surplus anggaran, dana hasil privatisasi, maupun penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement