Bursa Panggil Medco Energi Bahas Perubahan Harga Waran Seri I

Image title
8 Oktober 2020, 20:10
Medco, medco energi, waran, saham, bursa, bursa efek indonesia, pemegang saham medco, waran medco, OJK
Arief Kamaludin|KATADATA
Medco Energi

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pertemuan secara virtual dengan PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) pada Kamis (8/10) siang. Hadir juga dalam pertemuan itu, pihak regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan ini terkait permasalahan Medco yang mengusulkan perubahan harga pelaksanaan waran seri I dari Rp 581 per saham menjadi Rp 275 per saham.

Salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut, apakah perubahan harga pelaksanaan waran perlu mendapat persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) atau hanya perlu persetujuan pemegang waran saja. Namun, belum ada keputusan yang dibuat dalam pertemuan tersebut.

Advertisement

Sekretaris Perusahaan Medco Siendy K. Wisandana menyampaikan, baik OJK maupun BEI, masih belum memberikan konklusi apa pun atas pertemuan tersebut. Ia mengatakan, pihak regulator masih perlu melakukan pembahasan secara internal.

"Saya kira (konklusi) ini belum dapat kami ketahui tanggapannya sampai awal minggu depan," kata Siendy kepada Katadata.co.id usai pertemuan tersebut, Kamis (8/10).

Di samping itu, pihak Medco diminta untuk menyampaikan tanggapan atas surat yang telah diterbitkan BEI. Siendy mengatakan, tanggapan perusahaan bakal disampaikan pada Jumat (9/10).

Sementara itu, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi membenarkan bahwa belum ada keputusan yang diambil oleh Bursa dan OJK soal pertemuan tersebut. "Belum putus. Segera ya, kalau sudah ada keputusan saya beritahu," kata Inarno kepada Katadata.co.id.

Sebelumnya, Katadata.co.id memberitakan perubahan harga pelaksanaan waran Medco berpotensi merugikan pemegang saham. Usulan perubahan harga pelaksanaan waran seri I itu disampaikan Medco dalam surat keterbukaan informasi pada 6 Oktober 2020.

Dijelaskan, perubahan ini mengacu kepada Pasal 11 dan Pasal 13 Akta Penerbitan Waran Seri I, yakni perubahan dapat dilakukan jika disetujui oleh pemegang waran seri I yang mewakili lebih dari 50% dari total waran tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement