Utang Rp 10 Juta Picu Gugatan Pailit, Bagaimana Kondisi Ace Hardware?

Safrezi Fitra
8 Oktober 2020, 20:45
Ace Hardware, bursa, saham, gugatan pkpu, gugatan pailit, ritel, aces, ace,
Ace Hardware
Ace Hardware

PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat pailit oleh konsultan hukumnya sendiri. Perusahaan ritel beraset triliunan ini digugat terkait pembayaran kewajiban jasa konsultan hukum yang nilainya hanya Rp 10 juta per bulan.

Wibowo & Partners mengajukan gugatan terhadap Ace Hardware ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada Selasa 6 Oktober lalu, dengan Nomor Perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Advertisement

Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Ace Hardware, paling lama 45 hari. Sidang pertama perkara ini dijadwalkan akan dilakukan pada 21 Oktober 2020.

Saat itu, harga saham Ace Hardware turun. Pada 6 Oktober, harga saham Ace Hardware dibuka Rp 1.580 dan ditutup melemah hingga Rp 1.545. Keesokan harinya, harga saham Ace Hardware juga sempat melemah kembali hingga Rp 1.500. Namun, saat perdagangan sesi kedua kembali ke harga awal Rp 1.545. Saat itu Ace Hardware menyampaikan klarifikasi terkait perkara ini melalui keterbukaan informasi di website Bursa Efek Indonesia.

Kuasa hukum Wibowo & Partners Fajar Ardianto pun enggan berkomentar mengenai terkait gugatan pailit yang klien-nya ajukan terhadap Ace Hardware dan berapa total kewajiban Ace Hardware yang belum dibayar hingga kini. “Saya no comment dulu ya, terima kasih,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (8/10).

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Manajemen Ace Hardware kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu (7/10), perseroan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait perkara ini dari Pengadilan Niaga. Surat yang ditandatangani Direktur Ace Hardware Sugiyanto Wibawa ini menjelaskan antara perseroan dengan Wibowo & Partners  memiliki ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp 10 juta.

Namun, Ace Hardware tidak menjelaskan apakah ada kewajiban perseroan terhadap Wibowo& Partners yang belum dibayar dan apa alasannya. Katadata.co.id mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Sekretaris Perusahaan Ace Hardware Indonesia Helen Tanzil. Namun, dia belum mau memberikan informasi lebih lanjut.

"Sementara ini penjelasan resmi perseroan adalah pada keterbukaan informasi (di situs BEI). Saya belum bisa memberikan informasi di luar itu," ujarnya, Kamis (8/10).

Kinerja Ace Hardware
Kinerja Ace Hardware (Ace Hardware)
 

Menurut informasi yang didapat Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya, Wibowo & Partners menggugat Ace Hardware Indonesia karena belum membayar biaya jasa konsultan hukumnya tersebut sejak November 2019.

Sebenarnya, jika ditotal kewajiban pembayaran hingga Oktober tahun ini hanya Rp 110 juta. Nilai ini terlihat sangat kecil bagi perusahaan sebesar Ace Hardware. Makanya perseroan masih bisa mengoperasikan toko-tokonya seperti biasa.

"Dalam pandangan saya, ini adalah non-material dan ACES sendiri memiliki posisi kas bersih yang cukup senilai sekitar Rp 700 miliar pada semester I-2020. Jadi, ACES sangat mampu membayar (tagihan kepada Wibowo & Partners)," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (8/10).

Sepanjang paruh pertama tahun ini, kinerja operasional Ace Hardware memang turun. Pandemi Covid-19 dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah menyebabkan perusahaan ritel seperti Ace Hardware terganggu.

Total penjualan yang didapat sepanjang semester I-2020 tercatat Rp 3,58 triliun, turun 7,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Perolehan labanya pun anjlok. Tercatat laba bersih Ace Hardware turun 25% dari Rp 474,26 miliar, menjadi Rp 360,63 miliar.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement