Bermasalah di Pengadilan Inggris, Lion Air Digugat Pailit di RI

Image title
23 Oktober 2020, 19:12
Lion Air, rusdi kirana, pailit, lion air digugat pailit, penerbangan, maskapai, pesawat, lion air pailit, korporasi
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Sejumlah armada pesawat Lion Air Group

PT Lion Mentari Airlines alias Lion Air digugat pailit oleh pihak bernama Budi Santoso dengan kuasa hukum Tegar Putera Satria Randa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini diajukan pada Kamis (22/10) dengan klasifikasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PN Jakpus telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon dengan nomor gugatan 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. "Menyatakan, termohon PKPU berada dalam PKPU," seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Jumat (23/10).

Advertisement

PN Jakpus juga menetapkan termohon PKPU berada dalam PKPU sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas permohonan PKPU ini. Lalu, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU.

Selain itu, PN Jakpus juga sudah menunjuk dua kurator untuk bertindak sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU, dalam hal termohon dinyatakan dalam PKPU sementara atau dalam hal termohon dinyatakan pailit. Membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU.

"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," bunyi petitum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro belum bisa memberikan komentar. Ketika dihubungi oleh Katadata.co.id, Ia hanya mengatakan, "Saya akan cek terlebih dahulu," kata Danang Jumat (23/10).

Bulan lalu, Lion Air juga mendapat gugatan pada pengadilan litigasi di London, Inggris. Perusahaan milik pengusaha nasional Rusdi Kirana ini dituntut membayar US$ 12,8 juta atau sekitar Rp 189 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement