Bermasalah di Pengadilan Inggris, Lion Air Digugat Pailit di RI
PT Lion Mentari Airlines alias Lion Air digugat pailit oleh pihak bernama Budi Santoso dengan kuasa hukum Tegar Putera Satria Randa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini diajukan pada Kamis (22/10) dengan klasifikasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PN Jakpus telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon dengan nomor gugatan 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. "Menyatakan, termohon PKPU berada dalam PKPU," seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Jumat (23/10).
PN Jakpus juga menetapkan termohon PKPU berada dalam PKPU sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas permohonan PKPU ini. Lalu, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU.
Selain itu, PN Jakpus juga sudah menunjuk dua kurator untuk bertindak sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU, dalam hal termohon dinyatakan dalam PKPU sementara atau dalam hal termohon dinyatakan pailit. Membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," bunyi petitum tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro belum bisa memberikan komentar. Ketika dihubungi oleh Katadata.co.id, Ia hanya mengatakan, "Saya akan cek terlebih dahulu," kata Danang Jumat (23/10).
Bulan lalu, Lion Air juga mendapat gugatan pada pengadilan litigasi di London, Inggris. Perusahaan milik pengusaha nasional Rusdi Kirana ini dituntut membayar US$ 12,8 juta atau sekitar Rp 189 miliar.
situs Law360, tuntutan tersebut diajukan oleh perusahaan penyewaan pesawat bernama Goshawk Aviation Ltd. Lion Air disebut berutang untuk biaya sewa tujuh pesawat Boeing 737. Lion Air menunda pembayaran kewajiban ini, hingga berujung gugatan.
Lion Air menandatangani perjanjian sewa 7 pesawat terpisah untuk Boeing 737, antara tahun 2015 dan 2020. Perusahaan setuju untuk memberikan uang muka sebesar £ 5,5 juta untuk perjanjian sewa tersebut. Namun, Goshawks dan 8 afiliasinya mengatakan Lion Air memiliki utang sekitar £ 1,6 juta hingga £ 2,5 juta.
Di tengah pandemi Covid-19, gelombang gugatan pailit memang banyak terjadi termasuk pada perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai banyak perusahaan yang mencatatkan penurunan kinerja hingga merugi sehingga tidak mampu membayar kewajibannya kepada kreditur maupun konsumen.
“Kondisi sekarang perusahaan tersebut mengalami kesulitan karena tak memiliki pendapatan. Banyak perusahaan yang kinerjanya menurun. Ditambah kondisi ini tidak bisa dinegosiasikan. Alhasil, konsumen menggugat pailit,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (11/8).
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 10 Agustus 2020, ada empat perusahaan terbuka atau emiten yang digugat pailit. Bahkan salah satu di antaranya sudah ditetapkan pailit oleh pengadilan. Terbaru, perusahaan properti PT Sentul City Tbk (BKSL) digugat pailit oleh konsumennya atas jual beli tanah kavling seharga Rp 30 miliar.