Perusahaan Chairul Tanjung akan Akuisisi 73,71% Saham Bank Harda

Image title
2 November 2020, 17:52
chairul tanjung, ct, ct akuisisi bank harda, bank harda, saham bank harda, bank harda, bank mega, mega corpora, akuisisi bank kecil, ct akuisisi bank kecil, ct caplok bank harda, saham, pasar modal, BBHI
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sejumlah karyawan mengamati layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia

Perusahaan milik pebisnis Chairul Tanjung, PT Mega Corpora berencana membeli 3,08 miliar unit saham PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI). Jumlah saham ini setara dengan 73,71% total saham yang ditempatkan dan disetor penuh Bank Harda. Mega Corpora akan membeli seluruh saham Bank Harda yang dipegang PT Hakimputra Perkasa.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen Bank Harda, Senin (2/11), Mega Corpora dan Hakimputra Perkasa sudah meneken perjanjian Pengikatan Jual-Beli Saham pada 16 Oktober 2020. Adapun, Mega Corpora yang merupakan pengendali PT Bank Mega Tbk, saat ini belum memiliki saham Bank Harda.

Advertisement

"Tujuan pengendalian untuk mendukung kebijakan perbankan Indonesia dan mengembangkan Bank Harda untuk menjadi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi operasional maupun permodalan," seperti dikutip dari keterbukaan informasi.

Dalam rencana pengambilalihan saham Bank Harda ini, baik Hakimputra dan Mega Corpora telah menyiapkan dokumen rencana ini. Bank Harda akan melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa untuk menyetujui pengambilalihan saham ini.

Setelah itu, Bank Harda akan mengajukan izin pengambilalihan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas di industri perbankan. Pengambilalihan pun akan dilakukan melalui transaksi di pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia setelah diterimanya izin dari OJK tersebut.

Rencana ini dilakukan melalui akuisisi saham yang sudah dikeluarkan oleh Bank Harda. Dengan transaksi ini, pemegang saham pengendali Bank Harda akan beralih dari Hakimputra kepada Mega Corpora. Pengambilalihan Bank Harda ini akan dilaksanakan dengan penandatangan akta pengambilalihan yang masih belum dijelaskan target waktunya.

Nantinya, Mega Corpora akan melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) kepada pemegang saham lainnya. Ini akan dilakukan setelah pelaksanaan akuisisi mendapatkan izin dari OJK. Harga dari tender offer tersebut akan ditetapkan dengan menggunakan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement