Banyak Kejanggalan, Dugaan Praktik Bank di Dalam Bank Kasus Maybank

Image title
9 November 2020, 18:16
maybank, pembobolan dana nasabah bank, perbankan, kasus perbankan, deposito nasabah hilang, kasus maybank, deposito bca, deposito maybank, kasus perbankan, bca
Donang Wahyu|KATADATA

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) menilai banyak kejanggalan dalam kasus raibnya dana nasabah. Sehingga pihak Maybank belum mau mengganti dana tersebut. Total dana simpanan dalam kasus ini mencapai Rp 22,9 miliar yang berasal dari dua rekening atas nama Winda Lunardi dan Floleta.

Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris mengatakan ada dugaan praktik bank di dalam bank pada kasus ini. Hingga saat ini baru ada satu tersangka yaitu Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. "Diduga Kepala Cabang ini melakukan praktik bank dalam bank. Dia memakai uang nasabah, diputarkan di luar," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/11).

Advertisement

Menurut Hotman, kasus ini tidak seperti kasus pembobolan yang terjadi di bank lainnya, ada karyawan bank yang secara sengaja mengambil dana nasabah. Maybank pun masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum memutuskan untuk mengganti dana nasabah yang hilang tersebut. 

Head of National Anti Fraud Maybank Andiko menjelaskan kejanggalan tersebut. Pertama, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari rekening atas nama Winda, tidak dipegang langsung oleh nasabah, melainkan dipegang oleh tersangka A. Keterangan ini menurut pengakuan tersangka sendiri. Padahal, ada bukti Winda telah menerima buku tabungan dan ATM saat membuka rekening tersebut.

Andiko mengatakan rekening atas nama Winda dibuka sejak 27 Oktober 2014. Sejak itu ada transfer dana masuk untuk pertama kali senilai Rp 2 miliar dari ayahnya bernama Herman Lunardi. Saat ini jumlah dananya mencapai Rp 17,9 miliar dan seluruh dana ini tercatat berasal dari transfer sang ayah.

Saat membuka rekening atas nama Winda, kata Andiko, Winda hanya menandatangani blangko kosong. Seluruh data nasabah diisi oleh tersangka. Nomor telepon seluler yang diisikan oleh tersangka saat mengisi blangko tersebut, merupakan nomor tersangka, bukan nomor nasabah bernama Winda.

Meski buku tabungan dan ATM tidak dipegang oleh Winda, namun nasabah tidak pernah tidak pernah mengajukan komplain dan tidak pernah melakukan pengaduan ini. "Si tersangka, pimpinan cabang, mengaku sejak awal buku tabungan dan ATM ada di dia," kata Hotman menambahkan.

Kejanggalan lainnya dalam kasus ini adalah, bunga untuk simpanan dana atas nama Winda, dibayarkan melalui rekening pribadi tersangka, bukan dari pihak Maybank langsung. Bunga tersebut pun dibayarkan bukan kepada rekening Winda, melainkan ditransfer ke rekening ayahnya, Herman Lunardi.

Andiko menilai bunga yang dibayarkan terlihat janggal, karena tersangka melakukan transfer senilai Rp 576 juta yang diakuinya sebagai pembayaran bunga. Nilai ini tidak sesuai dengan perjanjian awal yakni 7% per tahun, yang artinya total bunga yang seharusnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar.

"Tabungan di Maybank, tapi bunganya dibayar dari tabungan pribadi si A di bank lain. Lalu, bukan ke rekening tabungan Winda atau Floleta, tapi ke Herman Lunardi," kata Hotman.

KESIAPAN PERBANKAN HADAPI NORMAL BARU
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Sementara, untuk rekening atas nama Floleta, pertama kali dibuka dengan menerima transfer senilai Rp 5 miliar dan tidak bertambah lagi. Dana di rekening Floleta ditransfer dari rekening Herman Lunardi yang merupakan suaminya.

Hotman mengatakan kedua rekening tersebut sebenarnya sudah dicairkan sejak empat tahun lalu. Namun, nasabah Winda baru mengajukan protes pada Februari 2020 dan mengajukan gugatan pada Mei 2020. "Kenapa nasabah baru membuat laporannya sekarang, padahal uangnya sudah ditarik sejak Mei 2016 menurut pengakuan A?" kata Hotman.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement