Menakar Untung Rencana Perubahan Status 8 Bandara Internasional

Image title
12 November 2020, 18:25
Penumpang keluar dari pesawat di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2020). Setelah aktivitas penerbangan ditutup untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19, mulai hari ini penerbangan kembali dibuka dengan menerapkan protokol pencegahan penular
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.
Penumpang keluar dari pesawat di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tengah mengkaji perubahan status penggunaan bandar udara (bandara) dari internasional menjadi domestik. Dalam kajian ini, ada delapan bandara yang diusulkan berubah status penggunaannya.

Terkait usulan perubahan status delapan bandara ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto R telah menyurati Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Usulan perubahan status merupakan tindak lanjut hasil evaluasi tim yang dibentuk pada 2019. Ini juga sesuai arahan rapat pada 14 Juli 2020 lalu.

Dalam surat tersebut juga disebutkan delapan bandara yang diusulkan berubah status penggunaannya adalah Bandara Maimun Saleh di Sabang, RH Fisabilillah di Tanjung Pinang, Radin Inten II di Lampung, dan Pattimura di Ambon. Kemudian Bandara Banyuwangi di Jawa Timur, Frans Kaisiepo di Biak, Husein Sastranegara di Bandung, dan Mopah di Merauke.

Meski begitu, dalam surat yang salinannya didapatkan oleh Katadata.co.id ini tidak merinci alasan perubahan status penggunaan bandara. Rencana ini masih dibahas lebih lanjut karena pihak Ditjen Perhubungan Udara belum bisa memastikan kapan realisasi perubahan ini bisa diterapkan.

PT Angkasa Pura I (Persero) yang merupakan operator bandara di Indonesia bagian tengah hingga timur mengaku rencana ini bakal membawa dampak positif bagi perusahaan. Makanya, AP I mendukung dengan siap berdiskusi dan melakukan kajian atas rencana ini bersama pemangku kepentingan.

"Rencana ini tentu cukup baik karena dapat mendukung efisiensi dan konektivitas udara nasional," kata VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan kepada Katadata.co.id, Kamis (12/11).

Menurut Handy, ada perbedaan dalam pengelolaan bandara dengan status internasional dengan domestik. Bandara berstatus internasional melibatkan dukungan dari banyak pihak dalam pengelolaannya. Lalu lintas penerbangan dan pengguna jasa dari mancanegara, perlu berbagai fasilitas dan infrastruktur. Seperti adanya imigrasi, bea cukai, dan karantina kesehatan.

"Fasilitas dan infrastruktur pendukung tersebut, tentu membuat biaya operasional menjadi lebih tinggi jika dibandingkan dengan operasional bandara berstatus domestik," ujar Handy. Berbeda dengan penerbangan berstatus domestik yang tidak terlalu banyak pihak yang terlibat.

Hal senada juga disampaikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero), operator bandara di Indonesia bagian tengah dan barat yang bakal mengikuti arahan dari regulator. Untuk meningkatkan lalu lintas penerbangan internasional, AP II tengah menyiapkan kemitraan strategis untuk dijadikan hub internasional.

"Dalam hal ini kami juga sedang mempersiapkan kemitraan strategis Bandara Kualanamu, Medan, sebagai hub internasional di barat Indonesia," kata VP Corporate Communications Angkasa Pura II Yado Yarismano kepada Katadata.co.id, Kamis (12/11).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...