RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Merontokkan Saham Produsen Bir

Image title
13 November 2020, 18:47
minuman beralkohol, emiten bir, emiten minuman beralkohol, saham, multi bintang indonesia, delta djakarta,bir, minuman keras, saham syariah, bursa efek indonesia, RUU pelarangan minuman beralkohol
123RF.com/Daniil Peshkov

Sejak beberapa hari lalu, Badan Legislasi DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Para pengusul dari Fraksi PKS, Gerindra, dan PPP menyatakan aturan ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol. Rencana ini telah berdampak pada pergerakan harga saham emiten minuman beralkohol.

Meski begitu, investor di pasar modal merespons negatif terhadap saham perusahaan produsen minumal beralkohol. Sehingga saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) dalam dua hari terakhir bergerak di zona merah.

Advertisement

Saham Multi Bintang Indonesia ditutup turun hingga 2,01% menjadi di harga Rp 8.550 per saham pada Jumat (13/11). Saham MLBI bahkan sempat turun 5,44% di awal sesi menjadi di harga Rp 8.250 per saham. Investor memperdagangkan saham ini sebanyak 420,4 ribu unit saham dengan total nilai transaksi Rp 3,54 miliar.

Penurunan saham produsen minuman merek Bintang, Heineken, Green Sands, dan Strongbow ini sudah terjadi sejak perdagangan kemarin, sebesar 3,06%. Bahkan dua hari lalu, saham ini juga ditutup anjlok hingga 5,51%. Sejak awal tahun, saham ini memang tercatat sudah turun hingga 46,13%.

Hal yang sama juga terjadi pada saham Delta Djakarta yang hari ini ditutup turun 2,68% menjadi di harga Rp 4.000 per saham. Bahkan, pada awal sesi, harga sahamnya sempat turun hingga 6,08% di harga Rp 3.860 per saham sebelumnya akhirnya sedikit membaik.

Tercatat, investor melakukan perdagangan pada saham produsen minuman bermerek Anker, Carlsberg, Kuda Putih, dan San Miguel ini sebanyak 325 ribu unit saham. Nilai total transaksi pada saham ini mencapai Rp 1,3 miliar.

Saham Delta Djakarta sudah bergerak di zona merah sejak kemarin. Saham berkode DLTA ini ditutup turun 0,24% di harga Rp 4.110 per saham. Sejak awal tahun, saham produsen bir yang dimiliki oleh San Miguel Malaysia dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta ini memang tercatat turun hingga 41,47%.

Analis CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, jika peraturan tersebut disahkan, memang dikhawatirkan bisa membatasi peredaran minuman beralkohol. "Sehingga dapat mempengaruhi penjualan dari pabrik-pabrik yang memproduksi minuman keras," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (13/11).

Belum disahkan saja, penjualan kedua emiten tersebut sudah mengalami penurunan drastis dalam sembilan bulan tahun ini. Multi Bintang Indonesia membukukan penjualan bersih Rp 1,29 triliun, turun hingga 47,58% secara tahunan. Sementara penjualan bersih Delta Djakarta turun 42,36% secara tahunan menjadi Rp 349,07 miliar.

Karena penurunan penjualan tersebut, laba bersih kedua perusahaan pun mengikuti. Multi Bintang Indonesia mencatatkan laba senilai Rp 153,12 miliar sampai triwulan III 2020, turun 79,8% secara tahunan. Sementara, laba bersih Delta Djakarta turun 68,01% secara tahunan menjadi Rp 70,68 miliar.

Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan aturan pelarangan minuman beralkohol sudah pasti membuat penjualan emiten bir turun. Makanya, wajar jika pelaku pasar sudah merespons negatif terhadap saham kedua emiten ini.

William mengatakan, sebenarnya investor bisa saja tetap mempertahankan kepemilikan pada saham kedua emiten karena keduanya rajin membagikan dividen. Seperti Delta Djakarta membagikan dividen untuk tahun buku 2019 senilai Rp 312,26 miliar. Multi Bintang Indonesia juga membagikan dividen interim untuk tahun buku 2019 senilai Rp 99,02 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement