Tanpa Konsultasi DPR, Pemerintah Tambah Modal 3 BUMN Rp 8,57 T

Image title
16 November 2020, 14:59
dpr, kementerian keuangan, sri mulyani, Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), bumn, pmn, tambahan modal bumn, modal bumn, penyertaan modal negara, Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), bio farma, bio farma dapat pmn
Arief Kamaludin | Katadata
Gedung dpr

Pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk penambahan penyertaan modal negara (PMN) 2020 kepada perusahaan pelat merah dan lembaga pembiayaan. Tambahan PMN tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 500 Tahun 2020.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan tambahan PMN untuk tahun anggaran 2020 diberikan kepada tiga badan usaha milik negara. Total tambahan PMN untuk ketiga BUMN ini mencapai Rp 8,57 triliun.

Advertisement

Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) mendapatkan tambahan PMN senilai Rp 5 triliun, sehingga secara total tahun ini LPEI mendapat PMN Rp 10 triliun. Berikutnya, pemerintah memberikan PMN diberikan kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) senilai Rp 1,57 triliun. Terakhir, tambahan PMN kepada PT Bio Farma senilai Rp 2 triliun.

"Kami merencanakan untuk menambah PMN tahun 2020 untuk kelompok pertama yaitu LPEI dan PII karena keduanya diminta untuk ditugaskan oleh pemerintah menyelenggarakan program penjaminan kepada korporasi," kata Isa dalam rapat dengan anggota Komisi XI DPR di komplek parlemen, Jakarta, Senin (16/11).

Ia menjelaskan pemberian PMN kepada LPEI bertujuan untuk menjamin permodalan penyelenggaraan penjaminan untuk korporasi yang menjadi pihak pertama yang ada di depan. Sementara untuk tambahan PMN Bio Farma, sebenarnya dianggarkan untuk 2021. "Tapi karena ada kebutuhan untuk yang lebih mendesak di percepat," katanya.

Masalahnya, KMK 500 yang sudah ditetapkan pekan kemarin ini ternyata belum dibicarakan dengan anggota DPR Komisi XI yang bermitra dengan Kementerian Keuangan. Anggotanya dari fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mempertanyakan hal ini.

"KMK 500 itu belum ada dan belum pernah dibicarakan bersama kami. Ini ada peningkatan yang sangat signifikan yang tadinya belum ada," kata Misbakhun menginterupsi paparan Isa.

Ia mengatakan, ingin memberikan tatakan hukum yang kuat terhadap apapun keputusan pemerintah, supaya legitimasinya makin kuat. Padahal, dalam rapat dengan Komisi XI pada 6 Mei 2020 telah disepakati, apapun yang menjadi rencana pemerintah perlu dikonsultasikan dengan DPR.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement